Efektifitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Zakat Dalam Rangka Mengentaskan Kemiskinan

Sugeng Riyadi

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan dan pemberdayaan zakat untuk mengurangi kemiskinan. Zakat adalah "maaliyah ijtima'iyah" agama, ibadah yang terkait dengan properti, yang memiliki posisi yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jika dikelola dengan baik, dapat dipercaya, transparan Islamiyah yang sesuai dengan Syariah, baik pengumpulan dan distribusi. Diduga zakat tidak optimal karena pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk menjadikan zakat sebagai sumber penerimaan negara. Namun, jika amal telah menunjukkan fungsi yang luar biasa sebagai alat kemiskinan dan kesejahteraan rakyat, pemerintah dapat mulai melihat amal sebagai instrumen utama dalam perekonomian negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris yuridis. UU No. 13 tahun 2011 tentang pengelolaan dan distribusi zakat sampai saat ini tidak cocok untuk mengurangi kemiskinan. Karena hingga kini hanya profesi zakat yang dipertahankan dan hanya beberapa Unit Pemerintah Daerah saja di Jawa Tengah. Kemiskinan tidak hanya disebabkan oleh faktor alam saja, tetapi juga faktor pembangunan yang adil mempengaruhi masalah ini. Salah satu solusinya adalah memberdayakan amal berbasis komunitas. Dampaknya, mengentaskan kemiskinan berarti mengurangi penyebabnya, baik individu atau kelompok dalam masyarakat.


Keywords


Pemanfaatan; zakat; pengentasan kemiskinan

Full Text:

PDF

References


BUKU

Al-Qur an dan Terjemahnya, T.M. Hasbi Ashshiddiqi, (alm), dkk., Cet. IV, Yayasan Pe-nyelenggara Penterjemah Al-Qur an, Departemen Agama RI., Jakarta: Pelita III, 1983.

A. Latief Muchtar, Pemahaman baru Tentang Harta yang Wajib Dizakatkan dan Im-plementasinya di Berbagai Negara, Makalah pada Seminar Zakat Profesi, Bandung: LPPM PUSKAJI UNISBA, 1993.

Anselmus Strauss, dan Juliat Cor-bin, Basic of Qualitative Research, Grounded The-ory Procedure and Tech-nique, Newbury, Park London, New Delhi: Sage Publication, 1979.

Didin Hafidhuddin, Islam Aplikatif, Jakarta: Gema Insani, 2003.

Gustian Djuanda, dkk, Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan, Jakarta: Raja-wali Pers, 2006.

Hans Kelsen, General Theory of law and state, diterjamah-kan oleh Rasisul Muttaqin, Bandung: Nusa Media, 2011.

HR. Otje Salman S dan Anton F Sutanto, Teori Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2005.

Maria Alfons, Implentasi Perlin-dungan lndikasi Geografis Atas Produk-Produk Ma-syarakat Lokal Dalam Prespektif Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Univer-sitas Brawijaya, 2010.

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Satijipto Raharjo, llmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Sayyid Sabiq, Fiqih Islam, Terj. M. Syaf, Jilid III, Bandung: Al-Maarif, 1990.

Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press, 1990.

Sri Mamudji et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Sudarsono, Kamus Hukum Edisi Baru, Penerbit Rineka Cipta, Cetakan kelima, Jakarta: 2007.

Sudikno Mertokusumo, Perkem-bangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Rajagra-findo Persada, 2010.

-----,-----, Penemuan Hukum se-buah Pengantar, Yogyakar-ta: Liberty, 2009.

Sulistyowati Irianto & Shidarta, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Reflekasi, Jakarta: Pustaka Obor Indonesia, 2013.

Suteki, Desain Hukum di Ruang Sosial, Thafa Media, Yogyakarta, 2013.

T.M. Hasbi Ash Shiddieqiy, Pe-doman Zakat, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999.

Yusuf Qardhawi, Al-Ibadah fil-Islam, Beirut: Mu assasah Risalah, 1993.

JURNAL

Abdul Aziz, Pendayagunaan Zakat Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan, Jurnal Ius Constituendum Vol 1 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2017, Semarang. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v1i2.552

Agus Budi Yuwono, Kedudukan Potongan Pajak Pribadi Terhadap Zakat Yang Telah Dibayarkan, Jurnal USM Law Review Vol 1 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2018, Semarang.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i1.2262

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.