Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Dalam Menegakan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum

Muhammad Syaefudin

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam penegakan kode etik pelanggaran pemilihan umum. Undang-Undang   Nomor   15   Tahun   2011   tentang Penyelenggara Pemilu memberikan warna baru dalam konteks pengaturan penyelenggara Pemilu. DKPP sebagai salah satu Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang tugasnya menangani permasalahan kode etik para penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini telah mencampuri wewenang dari KPUD Jawa Tengah, yang mana menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, keputusan DKPP tidak bisa memberikan implikasi hukum terhadap proses pemilu. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang mengatur tentang penyelenggara pemilu, telah mengatur tugas dan kewenangan dari DKPP dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sementara DKPP mengeluarkan Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan peninjauan kembali untuk mengembalikan hak konstitusional dari Rojikin sebagai Calon Anggota   DPRD Kota Semarang Jawa Tengah 2013, yang mana putusan tersebut merupakan bukan kewenangan dari DKPP, melainkan kewenangan dari KPU. Putusan yang dikeluarkan oleh DKPP yaitu memerintahkan KPU untuk segera melakukan Peninjauan Kembali untuk mengembalikan hak konstitusional Rojikin, telah mengakibatkan diloloskannya Rojikin sebagai Calon Calon Anggota   DPRD Kota Semarang Jawa Tengah oleh KPU.


Keywords


Kewenangan; pelanggaran pemilu; kode etik.

Full Text:

PDF

References


BUKU

Abdullah, Rozali. Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Ber-kualitas (.Pemilu Legislatif ), Jakarta : Rajawali Press, 2009.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara , cet.V, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2009.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta : Konstitusi Press, 2006.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, cet.VI, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Gaffar, Jenedjri M. Demokrasi Konstitusional : Praktik Ketata-negaraan Indonesia setelah Perubahan UUD 1945, Jakarta : Konstitusi Press, 2012.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, cet.II, Jakarta : PT Pradnya Paramita, 2003.

Subekti, Valina Singka. Menyusun Konstitusi Transisi, Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran Dalam Proses Perubahan UUD 1945, Jakarta : Rajawali Press, 2007.

Suharizal, Pemilukada : Regulasi, Dinamika, dan Konsep Men-datang, Jakarta : Rajawali Pers, 2012.

Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, cet.II, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.

Tim Penyusun PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah, Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, cet.III, Jakarta : IAIN Jakarta Press, 2000.

UNDANG-UNDANG

Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Putusan DKPP Nomor 132 / DKPP-PKE-II / 2013 tentang KPUD Jawa Tengah.

Putusan KPU Jawa Tengah Nomor : 552 / KPU Kota-021.329521 / X / 2013 tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kota Semarang Jawa Tengah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu.

INTERNET

Disetir Sidang DKPP, ( http:// semarangpagi. Com / index. php? read, diakses pada 28 Januari 2018 ).

inilah pernyataan yusril soal gugatan, ( http:// nasional. inilah. Com / read / detail / 2015977 / diakses pada 28 Januari 2018.

Kasus Rojikin Putusan DKPP. ( http:// www. yiela. Com / view / 3211907 /, diakses pada 28 Januari 2018 ).

Soal Rojikin DKPP Kritik KPU Jateng, ( http:// www.republika.co.id / berita / nasional / jawa-tengah / 13 / 07 / 29 /, diakses pada 24 Januari 2017 ).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i1.2261

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.