Kewenangan Pengadilan Agama Menjalankan Mediasi Sengketa Perbankan Syariah Di Kota Semarang

Rikart Maha Riskianti

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk   mengetahui dan menganalisa kewenangan pengadilan agama menjalankan mediasi sengketa perbankan syariah di kota Semarang. Perkembangan perbankan syariah cukup pesat beberapa tahun terakhir di Indonesia. Khusus berkaitan dengan lembaga perbankan syariah. Perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat di Indonesia memberikan implikasi hukum apabila ada sengketa antara para pihak dalam ekonomi syariah landasan hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah secara yuridis ada di dalam lingkungan Peradilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis normatife Jenis data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Spesifikasi penelitian ini cenderung deskriptif analitis. Analisis data menggunakan analisis deduktif dan induktif. Hasil dari penelitian ini adalah perubahan   Undang-Undang no.3 tahun 2006 menjadi bertambah yaitu menyelesaikan sengketa ekomomi syari ah, sebagaimana tertuang dalam pasal 49. Penyelesaian sengketa ekonomi syari ah (perbankan syari ah) di Pengadilan Agama terdapat dua jalur pertama jalur perdamaian dan kedua jalur mediasi, para hakim pada sidang pertama mengupayakan perdamaian melalui mediasi sesuai dengan petunjuk PERMA No. 01 Tahun 2008. Beberapa permasalahan yang dihadapi melalui instrument non litigasi diantaranya adalah benturan antara model penyelesaian non litigasi di luar kewenangan Pengadilan Agama diantaranya adalah BASYARNAS, maka perlu diselesaikan melalui harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang undangan, sehingga peran dan kewenangan Pengadilan Agama dapat dijalankan dengan baik


Keywords


Penyelesaian; sengketa ekonomi syariah; pengadilan agama.

Full Text:

PDF

References


BUKU

Anshori Abdul Ghafur. Peradilan Agama di Indonesia Pasca Undang €undang Nomor 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan, dan Kewenangan).Yogyakarta : ULL Press , 2007.

Bisri Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia . Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996.

Denim Sudarwan.Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung :Pustaka Setia, 2002.

Friedman Lawrence. The Legal System. Newyork: Russel Sage Foundation, 1975.

Harahap M. Yahya. kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989 .Jakarta : Pustaka Kartini, 1993.

Harahap M. Yahya. Hukum Acara Perdata .Jakarta : Sinar Grafika, 2005.

Harahap M. Yahya. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun1989.Jakarta : Sinar Grafika, 2007.

Hartono, C.F.G. Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: Alumni, 1994.

HR Ridwan.HukumAdministrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Nurmaningsih Ariani.Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan.Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Rasyid Roihan A.. Hukum Acara Peradilan Agama . Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2002.

Rusli Hardijan Rusli. Metode Penelitian Hukum Normatif, Bagaimana, (Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3 Tahun, 2006.

Soekamto Soerjono.Pengantar Penelitian Hukum.Jakarta:

UI Press, 1986.

Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.

JURNAL

Ephin Apriyandanu, Kedudukan Basyarnas Dalam Penanganan Kepailitan Perbankan Syariah Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Jurnal USM Law Review Vol 1 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, Semarang.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i1.2256

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.