Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Terhadap Tindakan Fanfiksasi Studi Pada Novel The Twilight Saga Breaking Dawn Dan Web Novel Renesmee s Normal Life

Pritha Arintha Natasaputri

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan Undang-Undang kepada pencipta atau pemegang hak cipta karya asli terhadap Terhadap Tindakan Fanfiksasi Studi Pada Novel The Twilight Saga Breaking Dawn dan Web Novel Renesmee s Normal Life Suatu Kajian Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative. Adapun temuan yang diperoleh dari penelitian ini, yaitu: 1) Legalitas karya fanfiction bersifat tentative, tergantung sejauh mana karya fanfiction tersebut tidak melanggar hak ekonomi dan hak moral pencipta karya asli. Untuk mengetahui apakah suatu fanfiction melanggar atau tidak, harus dikualifikasidengan penilaian kualitatif yang ditetapkan dalam Undang-Undang.Fanfiction sebagai karya derivative yang dibuat tanpa seizin pencipta karya asli telah diakomodir keberadaannya dalam Undang-Undang melalui mekanisme pembatasan hak cipta (fair use doctrine) dengan menetapkan beberapa kualifikasi diantaranya; tujuan penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pertunjukan yang tidak komersil, serta harus memperhatikan hak paternitas dan hak integritas pencipta. Penilaian terhadap karya fanfiction harus dilihat secara kasus perkasus karena tujuan penggunaan dan konten setiap karya fanfiction berbeda-beda. 2) Bentuk perlindungan hukum atas pencipta karya asli terhadap modifikasi karya asli, yaitu; Pertama, perlindungan hukum secara preventif mempunyai tujuan untuk mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan; dan Kedua, perlindungan hukum secara represif mempunyai tujuan untuk menyelesaikan sengketa.


Keywords


Fanfiksi; hak cipta; perlindungan

Full Text:

PDF

References


Buku

Suyud Margono, Hak Kekayaan Intelektual Komentar atas Undang-Undang Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, (Jakarta : CV. Novindo Pustaka Mandiri, 2001)

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia), (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2014)

Rachmadi Usman, Hukum Hak dan Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, (Bandung : Alumni, 2003)

Roscou Pound, Pengantar Filsafat Hukum (terjemahan Mohammad Radjab), Cetakan Ketiga, (Jakarta : Bhatara Aksara Karya, 1982)




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i2.2254

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.