Monopoli Bisnis Koperasi Simpan Pinjam Di Tinjau Dari Undang Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Afifudin Afifudin

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa monopoli bsinis simpan pinjam. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang selama ini dikenal pro rakyat dan mempunyai badan hukum di Indonesia. Koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam undang - undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Koperasi simpan pinjam adalah merupakan salah satu dari beberapa jenis koperasi yang diatur dalam undang undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat yang non anggota. Akan tetapi kehadiran koperasi simpan pinjam pada saat ini seringkali di monopoli oleh pemilik modal dalam hal pendiriannya,   keberadaannya, serta dalam hal pengelolaannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatife atau hukum normatif. Dalam pasal 3 UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan msayarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk memajukan anggotanya maka koperasi seperti halnya koperasi konsumen atau koperasi simpan pinjam tentunya tidak bisa mengambil margin yang banyak (untuk koperasi konsumen). Koperasi Simpan Pinjam merupakan suatu lembaga keuangan dan termasuk sebagai lembaga intermediary, meskipun demikian lembaga keuangan ini memiliki sifat yang khusus sesuai dengan prinsip prinsip koperasi.


Keywords


Monopoli; bisnis; koperasi

Full Text:

PDF

References


BUKU

R.T Sutantya Raharja Hadhikusuma, 2000, Hukum Koperasi Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Darji Darmonodiharjo, 1945, Undang-Undang Dasar 1945, Balai Pustaka, cetakan ke 3, Jakarta.

G. Kartasapoetra dan A. G Kartasanoetra dan kawan, 2001, Koperasi Indonesia yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Arifinal Chaniago, 1986, Pengertian Koperasi, Angkasa, Bandung.

Revrisond Baswir, 2000, Koperasi Indonesia, BPFE, Yogyakarta.

Pandji anaroga dan Ninik Widiyanti, 1995, Mananejemen Koperasi-Teori dan Praktek, PT. Dunia Pustaka Jaya, cetakan ke 1, Jakarta.

Ninik Widiyanti, 2002,Manajemen Koperasi, PT. Rineka Cipta, cetakan ke 5, Jakarta.

Panji Anoraga, 1992, Dinamika Koperasi, PT.RINEKA CIPTA, Jakarta.

Karta Sapoerta, dkk, 2003, Praktek Pengelolaan Koperasi, PT Rineka Cipta/Bina Adiaksara, cetakan ke 4, Jakarta.

Pandji anoraga dan Ninik widiyanti, 2007, Dinamika Koperasi, rineka cipta, Jakarta.

Ninik Widiyanti, 2003, Koperasi dan Perekonomian Indonesia, Bina Adiaksara, cetakan ke 4, hlm. 1, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 1982, Hukum Koperasi, Alumni, Bandung.

R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, 2000, Hukum Koperasi Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudarsono dan Edilius, 2010, Koperasi dalam teori dan praktik, Rineka Cipta, Jakarta.

https://media.neliti.com/media/publications/17234-ID-kritik-terhadap-koperasi-serta-solusinya-sebagai-media-pendorong-pertumbuhan-usa.pdf

Arifin Sitio & Halomoan Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta.

JURNAL

Aji Basuki Rohmat, 2015, Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Koperasi Dalam Undang-Undang Koperasi, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II No. 1.

Diah Sasikirana Retno Murniati, Muhammad Junaidi, Implementasi Akad Mudhorobah Pada Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Binama Semarang, Jurnal Ius Constituendum Vol 2 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2017, Semarang. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v2i1.542

Sri Purwantini, Endang Rusdianti dan Paulus Wardoyo, Kajian Pengelolaan Dana Koperasi Simpan Pinjam Konvensional Di Kota Semarang, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Volume 18, Nomor 1, Universitas Semarang, 2016, Semarang.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i1.2235

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.