Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri

Ahmad Cholid Fauzi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisas kedudukan hukum Itsbat nikah poligami irri. Itsbat nikah poligami sirri adalah permohonan penetapan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan mengenai sahnya pernikahan kedua dan seterusnya yang dilakukan secara sirri   tidak dicatatkan sehingga memiliki kekuatan dan kepastian hukum. Jenis pendekatan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif artinya hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book). Hasil penelitian menunjukan dikabulkannya permohonan itsbat nikah poligami sirri dalam putusan Pengadilan Agama Magetan nomor 445/Pdt.G/2012/PA.Mgt. Putusan tersebut tergolong hukum materiil baru. Dengan demikian legal standing terhadap putusan tersebut akan menjadi yurisprudensi, melalui itsbat nikah poligami sirri dari Pengadilan Agama Magetan, perkawinan tersebut telah mempunyai kekuatan dan kepastian hukum. Adapun solusi terhadap putusan tersebut yaitu perlu adanya payung hukum terhadap kebolehan itsbat nikah poligami sirri, adanya penyuluhan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan nikah (nikah resmi) dan prosedur izin poligami.


Keywords


Kedudukan hukum; itsbat nikah; poligami sirri

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2008

Agus Mustofa, Poligami Yuuk,Benarkah Al-qur.an menyuruh poligami karena alasan syahwat, Padma press, Surabaya,Tahun 2013. Amirudin, dan H.Zainal Asikin, Pengantar metode penelitian hukum, Raja Grafindo persada, Jakarta

Darji Darmodiharjo dan Shidarta, 2008, Pokok-pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Soerjono Soekamto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafinda Persada, 2001)

Sudikno Mertokusumo, 1988, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i1.2234

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.