Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Rasuah Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Aryas Adi Suyanto

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memahami Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga anti rasuah dan memahami penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para penegak hukum dalam penyelesaian tindak pidana korupsi. Penelitian inmi menggunakan penelitian yuridis normative. Secara garis besar sasaran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penegakan hukum dibagi menjadi 4 (empat) bidang, yakni penindakan, pencegahan, koordinasi dan supervisi, serta monitoring. Ini dilakukan untuk melaksanakan tupoksidengan baik untuk menindak dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku maupun mencegah Tindak Pidana Korupsi agar tidak terulang lagi dimasa depan. Untuk memerangi korupsi diperlukan komitmen kuat dan kerja sama serta koordinasi yang baik antar instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Tugas memberantas korupsi hanya dapat dilakukan apabila semua komponen bangsa bersatu dan saling mendukung dalam segala upaya pemberantasan korupsi.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas sudah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sangat kuat dan besar untuk melakukan pemberantasan korupsi secara sistemik dan tidak pandang bulu dalam menyeret para koruptor menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tonggak utama dalam pemberantasan korupsi.


Keywords


Penegakan hukum; korupsi; pemberantasan

Full Text:

PDF

References


Abidin, Zaenal bin Syamsuddin. Jihad Melawan Korupsi , Pustaka Imam Abu Hanifah, Jakarta, 2008.

Abidin, Zaenal dan Endri. Kinerja Efisiensi Teknis Bank Pembangunan Daerah: Pendekatan Data Envelopment Analysis (DEA) .Jurnal Akuntansi dan Keuangan.Vol. 11 No. 1 Hal 21-29.2009.

AdamiChazawi, 2005. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Rajawali Pers. Bandung.

Ahmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Teory) dan Teori Peradilan termasuk Interprestasi Undang Undang (Legisprudence), Jakarta Kencana Pranada Media Group 2010

Ahmad-Dzakirin,http://ahmeddzakirin.blogspot.com/2010/09/bab-ii-konsep-negara-dalam-islam-html

Akbar, Nasher. Analisis Efisiensi Organisasi Pengelola Zakat Nasional Dengan Pendekatan Data Envelopment Analysis , Jurnal TAZKIA, Vol.4 No.2, Agustus-Desember 2009.

Al-Quran dan Terjemahannya. Departemen Agama, Jakarta, 2004.

Amirudin, Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, Genta Publishing, Yogyakarta 2010

Andi Hamzah, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara,Jakarta : Sinar Grafika, 2005.

Arief, Barda Nawawi. 1996. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan.PT. Citra Aditya Bakti. Bandung

Boediono. 1990. Ekonomi Moneter. BPFE.Yogyakarta.

Diana napitupulu, kpk in action, raih asa sukses, Jakarta 2010

Dina Pertiwi Lela. Efisiesi Pengeluaran Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah , Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol.12 No.2 Hal: 123 139, Yogyakarta, 2007.

Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

F.Agyya..2010. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.AsaMandiri.JakartaH.A.R. Gibb, The Nodern Trends in Islam, (Chichago: The Univesity Of Chichago Press, 1950

Hadad, Muliaman D., dkk.2003.Pendekatan Parametrik Efisiensi Perbankan Indonesia.www.bi.go.id.Diakses pada tanggal 16 Maret 2015.

Hans Kelsen, General Theory of law and state, diterjemahkan oleh Rasisul

Harie Tuesang, Seminar pencegahan dan pemberantasan korupsi Topik II

HB. Sutopo, Penelitian Kualitatif Baagian II, (Surakarta:UNS Press, 1988)

Ivan Yustiavandana Arman Nevi Adiwarman, Tindak Pidana pencucian Uang di Pasar Modal, Bogor :Ghalia Indonesia, 2010.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI Jakarta, 2006

Jimly Assiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2009

Juniver Girsang, Abuse Of Power, JG Publising, Jakarta 2012

Kamus Dewan Edisi keempat Malaysia, dewan bahasa dan pustaka, Malaysia, 2010.

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya, P.T. Alumni, Bandung, 2007

Martiman Prodjohamidjojo,Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Tersangka Untuk Memperoleh Informasi Dalam Perkara Korupsi Oleh Kejaksaan, Bandung: Mandar Maju, 2001.

Muhammad Ali, Kamus Lengkap bahasa Indonesia, Jakarta : Penerbit: Amoni, 1999.

Noeng Muhadjir, Metologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta Cet ke 7 .1996

P.A.F Lamintang, dan Theo Lamintang, Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta 2011, hal 28

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987

R. Soesilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil. Bogor : Politea, 1980.

S. Wojowasito, W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, Bandung : Hasta, 2006.

Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2001.

Sudarman Danim, Menjadi Peneliti Kualitatif, Bandung. CV. Pustaka Setia 2002

Sudarto.1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Sinar Baru. Bandung.

Sudikno Mertokusumo dalam H. Salim HS. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Penganntar, Yogyakarta Penerbit Liberty, 2009

Sulistyowati Irianto Sinadarta, Metode Penelitian Hukum Konstelasid dan Refleksi Jakarta Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2013

Suteki, Desain Hukum di Ruang Sosial, Thafa Media, Yogyakarta, 2013

Utrecht, E. dan M. Saleh Djinjang.1982. Pengantar Dalam Hukum Indonesia Pradya Paramitha. Jakarta.

Zaenal Arifin, Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah , Jurnal Responsif Vol 5 No.5, Universitas Pembangunan Panca Budi, 2017, Medan.

Komisi Pemberantasan Korupsi. 2010. Laporan Tahunan 2010. Diakses pada 20 Januari 2015.Dari :www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan/581-laporan-tahunankpk-2010

Komisi Pemberantasan Korupsi. 2011. Laporan Tahunan 2011. Diakses pada 20 Januari 2015.Dari :www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan/580-laporan-tahunankpk-2011

Komisi pemberantasan Korupsi. 2012. Laporan Tahunan 2012. Diakses pada 20 Januari 2015.Dari :www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan/955-laporan-tahunankpk-2012

Komisi pemberantasan Korupsi. 2013. Laporan Tahunan 2013. Diakses pada 20 Januari 2015.Dari :www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan/1755-laporan-tahunankpk-2013

Komisi pemberantasan Korupsi. 2014. Laporan Tahunan 2014. Diakses pada 1 Juni 2015.Dari :www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan/2590-laporan-tahunan-kpk-2014

Laporan Indeks Persepsi Korupsi Tahun 2014, Transparancy International Indonesia

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-udang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i1.2231

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.