Kedudukan Basyarnas Dalam Penanganan Kepailitan Perbankan Syariah Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Ephin Apriyandanu

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisa kedudukan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa bisnis syariah. BASYARNAS memiliki hukum acara arbitrase sendiri yang dapat dijadikan pilihan hukum bagi para pihak yang bersengketa yang diatur dalam Peraturan Prosedur BASYARNAS. Akan tetapi, untuk mengajukan penyelesaian kepailitan melalui BASYARNAS, pemohon harus tetap berdasarkan klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah dasar hukum BASYARNAS dalam menyelesaikan kepailitan, serta faktor penunjang dan penghambat dalam penyelesaian kepailitan melalui BASYARNAS. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum yang dipakai dalam penyelesaian kepailitan melalui BASYARNAS yaitu hukum Islam dan hukum nasional. Peraturan Prosedur BASYARNAS mengatur dasar hukum yang digunakan yaitu Al-Qur an, As-Sunnah, Ijma , Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, SK MUI, dan Fatwa DSN-MUI. Para pihak yang telah sepakat untuk menyelesaikan sengketanya di BASYARNAS maka akan diselesaikan dan diputus menurut peraturan prosedur BASYARNAS. Peraturan dalam menyelesaikan kepailitan melalui BASYARNAS belum jelas karena belum diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.   Faktor penunjang dalam menyelesaikan kepailitan melalui BASYARNAS yaitu para arbiter. BASYARNAS adalah arbiter yang berkompeten dalam bidangnya.

 


Keywords


Basyarnas; kepailitan; perbankan syariah

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Ghofur Anshori. 2009. Perbankan Syariah Di Indonesia. cetakan ke-2, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Adrian Sutedi. 2009. Perbankan Syariah Tinjauan Dari Beberapa Segi Hukum. Bogor : Ghalia Indonesia.

Cik Basir. 2009. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah: Di Pengadilan Agama & Mahkamah Syariah. cet. Ke-1 Jakarta: Kencana.

Gatot Soemartono. 2002. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta : PT. Gramedia.

Mariam Darus Badrulzaman. 1994. Peranan BAMUI dalam Pembangunan Hukum Nasional dalam Arbitrase Islam di Indonesia. Jakarta : BAMUI dan Muamalat.

Rachmadi Usman. 2013. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Jurnal

Abdul Ghoni, Implementasi Penyelesaian Hukum Atas Eksekusi Jaminan Dalam Perbankan Syariah, Jurnal Ius Constituendum Vol 1 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2016, Semarang. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v1i2.551

Undang - Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i1.2230

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.