STRATEGI PENANGKALAN & PENANGGULANGAN RADIKALISME MELALUI CULTURAL REINFORCEMENT MASYARAKAT JAWA TENGAH

Arif Hidayat, Laga Sugiarto

Abstract


Artikel ini akan mendiskusikan alternatif penangkalan dan penanggulangan radikalisme di era disrupsi dan keterbukaan informasi. Radikalisme pada hakikatnya adalah persoalan konflik budaya dalam masyarakat yang plural, sehingga perlu identifikasi, revitalisasi dan reaktualisasi budaya hukum dan kearifan lokal guna menangkal dan menanggulanginya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum kualitatif, dengan pendekatan socio-legal. Subjek dalam penelitian ini adalah stakeholders masyarakat adat sedulur sikep (Kudus & Pati), masyarakat budaya Surakarta maupun komunitas pondok pesantren API Magelang. Data yang dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara, Focus Group Discussion, dan dokumentasi, divalidasi menggunakan teknik cross check triangulasi, dan dianalisis secara kualitatif induktif. Penelitian ini menemukan bahwa kearifan lokal sebagai sistem kepercayaan, nilai-nilai, dan kebudayaan yang merupakan sub dari budaya hukum adalah kekayaan sekaligus kekuatan (natural resources) untuk dijadikan bingkai kebangsaan sebagai instrumen dalam menciptakan kedamaian, kebersamaan, persatuan, dan keutuhan bangsa. Budaya hukum dan kearifan lokal di Jawa Tengah, memiliki tiga epicentrum, yaitu: komunitas pesantren, komunitas masyarakat adat, dan komunitas masyarakat budaya. Komunitas pesantren merupakan komunitas keagamaan sebagai institusi sosial yang terdiri dari kyai, santri, wali santri dan alumni dalam pola pendidikan, dengan materi dan metode humanistik tertentu untuk mengajarkan nilai-nilai kearifan sehingga menghasilkan perilaku yang santun, sabar, toleran dengan mengedepankan nalar, kasih sayang dan keteladanan. Komunitas masyarakat adat (indigenous peoples) adalah kelompok masyarakat atau suku bangsa yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki nilai, keyakinan, ekonomi, politik, dan budaya sendiri yang khas. Adapun komunitas masyarakat budaya (cultural society) adalah komunitas sosial yang memiliki akar identitas kuat dan menciptakan rasa memiliki yang kuat (community ownership and identity), dicirikan adanya daya pemikiran kritis (critical thinking); dan daya pemikiran mandiri (independent thinking). Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan integratif dan komprehensif melalui cultural reinforcement, baik soft approach dalam mengkampanyekan pemikiran Islam rahmatan lil alamin , maupun hard approach yang terukur (akurat, presisi dan valid).


Keywords


Budaya Hukum, Kearifan Lokal, Radikalisme

Full Text:

PDF

References


BUKU

Azyumardi Azra., "Toleransi Agama dalam Masyarakat Majemuk: Perspektif Muslim Indonesia", dalam Elza Peldi Taher, Merayakan Kebebasan Beragama, Jakarta: Kompas-ICRP, 2009.

Bambang, Pranowo, Orang Jawa Jadi Teroris, Jakarta: Pustaka Alfabet, 2011.

Burhan Bungin, Metode Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis ke Arah Varian Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

HR. Tilaar, Manifesto Pendidikan Nasional, Jakarta: Kompas, 2005.

Lawrence Meir Friedman. The Legal System: A Social Sciences Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Petrus Reinhard Golose, Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach, dan Menyenuh Akar Rumput Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2009.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Persada, Jakarta, 1990.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Offset Alumni, 1985

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2001.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan, Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

JURNAL

Abu Rokhmad, Radikalisme Islam dan Upaya Deradikalisasi Paham Radikal , Jurnal Walisongo, Vol. 20, No. 1, Mei 2012.

DOI: http://dx.doi.org/10.21580/ws.20.1.185

Ahmad Said Hasani, Radikalisme Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung: Jurnal Al- Adalah, Vol. 12, No. 1, 2015: 593-610. DOI: https://doi.org/10.24042/adalah.v12i1.238

Azyumardi Azra, Memahami Gejala Fundamentalisme , Jurnal Ulumul Qur an, No. 3 Vol. IV, 1993.

Bernhard Platzdasch, Islamism in Indonesia: Politics in the Emerging Democracy . Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, Volume 42 Issue 2, Merle C. Ricklefs, 2009.

Djaka Soetapa, Asal-usul Gerakan Fundamentalisme , Jurnal Ulumul Qur an, Vol. IV, No. 3, 1993.

Farid Septian, Pelaksanaan Deradikalisasi Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang , Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 7, No. 1, Mei 2010.

H.M. Laica Marzuki, Kesadaran Berkonstitusi dalam Kaitan Konstitusionalisme , Jurnal Konstitusi, Vol. 6, No. 3 2009.

Laila Kholid Alfirdaus, Globalisation, Policy Transfer, And Global Governance: An Assessment in Developing Countries , Jurnal Politika, Vol. I, No. 1, April 2010: 11-23.

Muh. Khamdan, Rethinking Deradikalisasi: Konstruksi Bina Damai Penanganan Terorisme , Jurnal ADDIN, Vol. 9, No. 1, Februari 2015.

DOI: http://dx.doi.org/10.21043/addin.v9i1.612

Nella Sumika Puti, Pelaksanaan Kebebasan Beragama di Indonesia External Freedom , Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 2, Mei 2011: 17-29.

Sartini, 2004. Menggali Kearifan Lokal Nusantara: Sebuah Kajian Filsafat , Jurnal Filsafat, Vol. 3, No. 7, 2004: 97-111.

Syamsul Arifin,. Radikalisasi Paham Keagamaan Komunitas Pesantren , Jurnal Al-Mawarid, Vol. 12, No. 1 Januari - Juni 2009: 41-53.

Syamsul Bakri, 2004. Islam dan Wacana Radikalisme Agama Kontemporer, Jurnal Dinamika, Vol. 3 No. 1, Januari 2004.

ARTIKEL

Editorial, Jalan Damai Majalah Pusat Media Damai BNPT, BNPT, Edisi 4./No.2/Mei/2017,

Editorial, Merubah Benci Menjadi Cinta, Majalah Pusat Media Damai BNPT, Edisi 8./No.2/September 2017.

Syamsul Ma`arif, dkk.. Peningkatan Daya Tangkal Masyarakat Jawa Tengah Terhadap Radikalisme Melalui Kearifan Lokal , Penelitian FKPT-BNPT 2018.

Internet

Agus Utantoro, 2018, Solo Kota Paling Banyak Lahirkan Penerbit Buku Konten Radikal , Melalui http//:www.mediaindonesia.com/news/read/143060/Solo-kpta-paling-banyak-lahirkan-penerbit--buku-content-radikal/2018. [12/06/2019].

Dede Rosyadi, 2016, Jateng disebut salah satu daerah rawan radikalisme dan terorisme , Melalui https://www.google.co.id/amp/m.merdeka.com/amp/peristiwa/jateng-disebut-salah-satu-daerah-rawan-radikalisme-dan terorisme.html. [12/06/2019].

Dini Fajar Yanti, 2017, Sistem Penanganan Radikalisme Bidang Sosial: Suatu Pendekatan Penanganan Radikalisme oleh Kementerian Sosial , Melalui http://puspensos.kemsos.go.id/home/br/554. [12/06/2019].

http//:www.dutaislam.com/2017 [12/06/2019].

http//:www.wahidinstitute.org/wi-id/indeks-opini/280-intoleransi-kaum-pelajar.html. [12/05/2019].

https://www.bnpt.go.id/ [12/06/2019].

Prima Gumilang, 2016, Radikalisme Ideologi Menguasai Kampus , Melalui http://cnnindonesia.com/nasional/20160218193025-12-111927/radikalisme-ideologi-menguasai-kampus. [12/06/2019].




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2203

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.