PAROLE SEBAGAI ALAT KOMUNIKASI DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA

Rocky Marbun

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan meganalisa parole sebagai alat komunikasi dalam praktik peradilan pidana. Bahasa adalah "rumah besar" untuk setiap sains, termasuk untuk Hukum. Praktisi Akademik & Hukum - khususnya Hukum Pidana, dalam tradisi keluarga hukum Eropa Kontinental dengan sistem hukum sipil, menyebabkan bahasa ditafsirkan hanya sebagai bahasa tertulis atau teks. Jadi, seringkali makna konstitutif dari teks mengalami ekspansi dan penyempitan - tergantung pada kepentingan khusus ketika diartikulasikan dalam bentuk bahasa-bahasa. Bahasa tertulis atau teks sebagai konvensi (langue) di komunitas Hukum Pidana, memiliki makna yang berbeda ketika diwujudkan dalam bentuk parole (bahasa tuturan). Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum menggunakan metode penelitian perpustakaan. Dalam penelitian ini, peneliti menyarankan hasil penelitian, yaitu bahwa parole yang digunakan dalam komunikasi verbal menyusupi minat pembicara dan reaksi psikologis dari pendengar mereka. Otoritas publik yang dimiliki oleh pembicara menyebabkan interpretasi teks didasarkan pada manfaatnya, tanpa memperhatikan dampak sosial pada masyarakat. Jadi, Negara perlu membuat aturan hukum berdasarkan moralitas dan etika untuk memutuskan saluran komunikasi verbal yang dilakukan di luar proses peradilan pidana. Bahkan untuk komunikasi dalam proses inspeksi, itu harus menciptakan rasa aman dan tenang bagi siapa saja yang diperiksa.


Keywords


Acara Pidana; Penyidikan; Parole; Komunikasi; Berita Acara Pemeriksaan

Full Text:

PDF

References


BUKU

Anthon F. Susanto, Semiotika Hukum. Dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresivitas Makna, Bandung: Refika Aditama, 2005.

Bertens, K., Filsafat Barat Kontemporer Perancis, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.

E. Sumaryono, Hermeneutik. Sebuah Metode Filsafat, Yogyakarta: Kanisius, 1999.

Kaelan, Filsafat Bahasa, Semiotika dan Hermeneutika, Yogyakarta: Paradigma, 2009.

Lechte, John, 50 Filsuf Kontemporer Dari Strukturalisme sampai Postmodenitas, Yogyakarta: Kanisius, 2001.

Lilis Hartini, Bahasa & Produk Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2014.

Muhammad Mufid, Etika dan Filsafat Komunikasi, Jakarta: Kencana, 2012.

R. Achmad S. Soema di Pradja, Pengertian Serta Sifatnya Melawan Hukum Bagi Terjadinya Tindak Pidana (Dihubungkan dengan beberapa putusan Mahkamah Agung), Bandung: Amrico, 1983.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991.

Radita Gora, Hermeneutika Komunikasi, Yogyakarta: Deepublish, 2014.

Rati Riani dan Muhammad Junaidi, Penggunaan Bahasa Indonesia Baku Untuk Mendukung Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Nilai Kepastian Hukum, Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ke-3 di Universitas Stikubank, Semarang, Tahun 2017.

Smith, Carel, The Vicissitudes of the Hermeneuetic Paradigm in the Study of Law: Tradition, Form of Life and Metaphor, Leiden University, Erasmus Law Review, Volume 4, Issue 1, 2011.

Thomas, Linda, & Wareing, Shan, Bahasa, Masyarakat & Kekuasaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

JURNAL

Alexander Seran, Masa Depan Filsafat Dalam Era Positivisme Logis, Jurnal RESPONS, Vol. 19, No. 1, 2014, hlm. 112.

Smith, Carel, The Vicissitudes of the Hermeneuetic Paradigm in the Study of Law: Tradition, Form of Life and Metaphor, Leiden University, Erasmus Law Review, Volume 4, Issue 1, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.1824

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.