PENGAMBILALIHAN DAN PENUTUPAN PERUSAHAAN YANG BERDAMPAK PADA PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
ABSTRAK
Perusahaan pada hakikatnya dibentuk untuk mencari keuntungan dan atau laba yang sebesar-besarnya, namun dalam aktivitasnya tersebut tidak dapat dihindari pula terjadinya kerugian pada perusahaan sehingga demi menjaga stabilitas perekonomian perusahaannya, pengusaha melakukan kegiatan pengambilalihan, maupun penutupan perusahaan. Adapun beberapa hal yang menjadi rumusan-rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap buruh / pekerja ketika terjadi Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pengambilalihan maupun penutupan perusahaan? dan bagaimana permasalahan dan model Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara pekerja dan pengusaha akibat tindakan pengambilalihan maupun penutupan perusahaan?. Ada dua bentuk perlundungan hukum terhadap buruh / pekerja ketika terjadi Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pengambilalihan maupun penutupan perusahaan, yaitu perlindungan hukum bagi pekerja / buruh atas pengusaha yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dan perlindungan hukum bagi pekerja / buruh yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja untuk menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja tersebut dapat melalui jalur Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja di luar Pengadilan Hubungan Industrial (non litigasi) ini dapat dilakukan dengan penyelesaian melalui bipartit, konsiliasi Arbitrase, mediasi. Dan Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
ABSTRACT
The company is essentially formed to seek benefit and/or profits as much as possible, but in its activities, it cannot be avoided also the loss of the company so that in order to maintain the stability of the company's economy, entrepreneurs make takeover activities, as well as the closure of the company. As for some matters, the formulation of the problem is how to protect the law against the workers/labors when there is a Dispute Termination of Employment (PHK) due to the takeover or closure of the company? And how are the problems and models of the Settlement of Employment Dispute Settlements between workers and employers due to takeover or closure of the company? There are two forms of legal protection to the worker/labor in the Employment Termination (PHK) resulting from the takeover or closure of the company, namely legal protection for workers/laborers against the employer who are unwilling to continue employment and legal protection for workers who are unwilling to continue work relationship. Legal remedies by which the employee may resolve the termination disputes may pass through the Termination Dispute Settlement outside the Industrial Relations Court (non litigation) may be made by settlement through bipartite, arbitration conciliation, mediation. And Termination Dispute Settlement is through Industrial Relations Court.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Asikin, Zainal. Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
Budiono, Abdul Rachmad. Hukum Perburuhan, Jakarta : Indeks Permata Puri Media, 2009.
F.X., Djumialdji. Perjanjian Kerja, Edisi kedua, Cetakan Kelima. Jakarta : Sinar Grafika, 2012.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Azas Propor-sionalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta : LaksBang Mediatama, 2008.
Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2014.
Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
Vijayantera, I Wayan Agus. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sebagai Dampak Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Penutupan Perusahaan, (Tesis : Program Studi Magister Hukum Minat Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya 2016).
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenaga-kerjaan Pasca Reformasi, Jakarta : Sinar Grafika, 2014.
Peraturan Perundangan
Keputusan Menteri No. Kep-78/MEN/2001 tentang Perubah-an Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetap-an Ulang Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Bakti, dan Ganti Kerugian di Peru-sahaan, Jakarta : Depnaker, 2001.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indus-trial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penye-lesaian Sengketa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i1.866
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ius Constituendum
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.