PEMBERIAN GAJI KEPADA PENGURUS YAYASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YAYASAN

Nira Hustiana, Muhammad Ardi Pradana

Abstract


PEMBERIAN GAJI KEPADA PENGURUS YAYASAN

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YAYASAN

 

Nira Hustiana dan Muhammad Ardi Pradana

Program Studi Magister Kenotariatan fakultas Hukum

Universitas Airlangga

 

Abstrak

 

Yayasan merupakan badan hukum yang dilahirkan dengan pemisahan suatu harta kekayaan untuk tujuan tertentu dibidang sosial. Kekayaan yang telah menjadi milik yayasan tidak dapat dialihkan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organ yayasan, baik dalam bentuk gaji, upah atau honorarium. Undang-Undang Yayasan memberikan pengecualian kepada pengurus yayasan untuk dapat memperoleh gaji dari yayasan, tetapi dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Yayasan. Hal ini dimaksudkan karena pengurus yayasan mempunyai tanggung jawab yang besar mengenai kepengurusan yayasan. Atas dasar tanggung jawab tersebut, sehingga pengurus yayasan layak untuk mendapatkan gaji. Dalam praktik, pemenuhan syarat hanya dengan pengakuan belaka. Syarat-syarat tersebut yaitu dituangkan dalam anggaran dasar, ditetapkan oleh pembina, pengurus bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas dan melaksanakan kepengurusan secara langsung dan penuh. Penetapan dalam anggaran dasar adalah sebagai syarat paling utama agar syarat lainnya mempunyai dasar hukum.   Untuk memastikan bahwa pengurus tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas maka perlu dimintakan pembuktian berupa dokumen-dokumen, misalkan kartu keluarga masing-masing organ. Apabila anggaran dasar belum mencantumkan pengurus boleh menerima gaji, maka dilakukan perubahan anggaran dasar.

 

Kata Kunci: yayasan, pengurus yayasan, pemberian gaji

 

 

GIVING SALARY TO THE FOUNDATION MANAGEMENT

BASED ON THE FOUNDATION LAW

 

Nira Hustiana and Muhammad Ardi Pradana

Master Program of Notary, Faculty of Law

Airlangga University

 

Abstract

 

Foundation is a legal entity containing the distribution of a property for a particular purpose in the social field. The wealth that has been owned by foundation cannot be transferred either directly or indirectly to the organs of the foundation, whether in the form of salary, wages or honorarium. Foundation Law gives an exception to the board of foundations to be able to earn salary from the foundation, but with the conditions set by the Foundation Law. This is because the board of the foundation has a great responsibility regarding the stewardship of the foundation. On the basis of such responsibility, the foundation board is feasible salary. In practice, the fulfillment of a condition is only with the recognition only. These conditions are set forth in the articles of association, established by the founder, elder maker is not the founder and is not affiliated with the founders, elder makers and supervisors and the implementation of direct and has legal principles. Establishing budget is as the most important condition, so that other conditions have a legal basis. To guarantee the board is not affiliated with the founders, elder makers and supervisors, it is necessary to ask for proof of documents, for example the family card of each organ. If the articles of association not yet include the board, they may receive salary, and then the amendment of the articles of association shall be made.

 

Keywords: foundation, foundation management, salary


Keywords


yayasan, pengurus yayasan, pemberian gaji

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Andasasmita, Komar., Notariat II, Sumur, Bandung, 1983.

Chatamarrasjid-1, Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Muhammad, Abdulkadir., Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Murjiyanto, Badan Hukum Yayasan, Lib-erty, Yogyakarta, 2011.

Prasetya, Rudhi., Yayasan dalam Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Rastuti, Tuti., Seluk Beluk Perusahaan dan Hukum Perusahaan, Refika Aditama, Bandung, 2015.

Sugiyarso dan Winarni, Dasar-Dasar Akuntansi Perkantoran, Media Pressindo, Yogyakarta, 2005

Supramono, Gatot., Hukum Yayasan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Karya Ilmiah :

Borahima, Anwar., Implikasi Yuridis Pem-berlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, (Disertasi), Program Pascasarjana Universitas Airlangga. 2002.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

Webpage :

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol3308/karyawan-yayasan-boleh-digaji




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v2i2.662

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.