PENGALIHAN PIUTANG SECARA CESSIE ATAS PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PERBANKAN SYARI AH : SUATU TELAAH HUKUM ISLAM DAN PRINSIP PERBANKAN SYARI AH
Abstract
PENGALIHAN PIUTANG SECARA CESSIE ATAS PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PERBANKAN SYARI AH : SUATU TELAAH HUKUM ISLAM DAN PRINSIP PERBANKAN SYARI AH
Agung Pribadi
Mahasiswa Program Magister Hukum USM
ABSTRAK
Utang piutang sering kali tidak dapat dihindari karena sangat kental dengan kehidupan manusia. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah SWT tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang. Sehingga diperlukan pengetahuan bagaimana kaidah utang piutang menurut syariat. Salah satu kaidah yang harus diketahui adalah kaidah : menjual hutang dengan hutang adalah batal. Dalam karya ini, penulis akan mencoba memaparkan judul pengalihan piutang secara cessie atas pembiayaan dengan jaminan hak tanggungan pada perbankan syariah: suatu telaah hukum islam dan prinsip perbankan syariah . Berdasarkan dari penelitian tersebut bahwa: pertama implementasi sistem cessie tersebut tidak terkecuali dalam dalam mendukung sistem perbankan syariah. Dalam perspektif hukum islam nilai yang dikedepankan adalah kemaslahatan, hal ini pula yang harus diterapkan dalam implementasi cessie, kedua Keberadaan cessie sebagai wujud pengalihan piutang tentunya merupakan implikasi terhadaphak tanggungan kepada debitur. Hal ini tentunya harus dikedepankan nilai -nilai keadilan sehingga implikasi yang ditimbulkan tidak memunculkan aspek kemadhorotan bagi para pihak.
Kata kunci: Pengalihan Piutang,Cessie dan Perbankan Syariah.
CESSIE RECEIVABLES TRANSFER ON THE FINANCING WITH THE WARRANTY OF LIABILITY ON SYARI'AH BANKING: A STUDY ON ISLAMIC LAWS AND SHARIAAH BANKING PRINCIPLES
Agung Bribadi
Mahasiswa Program Magister Hukum USM
ABSTRACT
Debt and receivables are often unavoidable because it is so close to human life. Thus, as Allah Almighty set, some are expanded sustenance to abundant and some are narrowed sustenance, they cannot meet the basic needs so encouraged by forced to indebted. So it takes knowledge of how the rules of accounts payable according to the Shari'a. One of the rules is: "to sell debt with debt is void. In this work, the researcher will try to explain the title of "cessie receivable transfer of financing with warranty of liability guarantee on sharia banking: a study on Islamic law and sharia banking principles". Based on the research, there are several issues come up: the first implementation of the cessie system is no exception in supporting the sharia banking system. In the perspective of Islamic law, the value that is put forward is the benefit, this also should be applied in the implementation of cessie. The second, the existence of cessie as a form of transfer of receivables, it is an implication to liability to the debtor. We must be put forward the values of justice, so that the implications that arise do not bring the bad aspect for the parties.
Keywords: Transfer of Receivables, Cessie and Sharia Banking.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Halim Ismail, Islamic Fund Manager, paper dipresentasikan dalam Lokakarya Ulama tentang Reksadana, Holiday Inn, Jakarta, 29-30 Juli 1997
H.Atang Abd., 2012, Hakim Fiqh Perbankan Syariah: Tranformasi Fiqih Muamalah Kedalam Peraturan Perundang-undangan, Bandung, PT.Refika Aditama
Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhktar ala ad-Durr al-Mukhtar, (Beirut: Dar al-Fikr, 1963), Jilid V, hal. 339, lihat juga As Sarakhsi, al Mabsut, (Beirut: Dar al Fikr, tt.), Jilid XXI
Rammal, H. G., Zurbruegg, R. (2007). Awareness of Islamic Banking Products Among Muslims: The Case of Australia. dalam Journal of Financial Services Marketing
Satrio, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie & Percampuran Hutang, cet. 2, Bandung; Alumni, 1999
Sayyid Sabiq, 1986,Fiqih Sunnah,terj. Kammaludin, Bandung,Al-Maarif
Sri Soedewi Masjehoen, Hak Jaminan Atas Tanah,Liberty: Yogya-karta, 1975
Subekti. Hukum Perjanjian. Cet.17. Ja-karta: Intermasa, 1998
Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 2002), cet. 6
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v2i2.657
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Ius Constituendum
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.