PERBANDINGAN KEBIJAKAN TATA RUANG ANTARA INDONESIA DENGAN BELANDA, DENMARK DAN SELANDIA BARU

Haris Budiman

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk melakukan perbandingan kebijakan penataan ruang antara Indonesia dengan beberapa negara seperti Belanda, Denmark dan Selandia Baru. Hal ini karena penataan ruang di Indonesia masih menimbulkan berbagai permasalahan seperti alih fungsi lahan pertanian, meningkatnya frekuensi dan cakupan bencana, lingkungan perumahan yang kumuh dan pencemaran lingkungan, sehingga cita-cita bangsa Indonesia mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sulit terwujud. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dimana data diperoleh dari studi kepustakaan dengan menggunakan data sekunder. Data yang diperoleh dicomparasi serta dianalisis secara deskriptif kualitatif Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah harus merekontruksi Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Kemudian pemerintah juga perlu membentuk lembaga yang bersifat tetap dan independen untuk mengkoordinasikan kebijakan tata ruang di tingkat pusat dan daerah, serta perlu diupayakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kebijakan penataan ruang, untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kebijakan penataan ruang.


Keywords


Perbandingan;Tata Ruang;Kebijakan

Full Text:

PDF

References


Buku

Edy Lisdiono, Legislasi Penataan Ruang:Studi tentang Pergeseran kebijakan Hukum Tata Ruang Dalam Regulasi Daerah di Kota Semarang, 2009, Semarang.

Esmi Warrasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2005, Semarang.

Mohtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam embangunan, Penerbit PT Alumni, 2013, Bandung.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, 2008, Bandung

Jurnal

A Ardiansyah, Sudi Fahmi, The Implementation of the law on Spatial Planning in Pekanbaru, Indonesia, IOP Conference Series: Earth and Environmental Sciene, 2018.

Ahmad Jazuli, Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Rechts Vinding Vol 6 No 2, 2017, Jakarta. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i2.156

Darwin Ginting, Reformasi Hukum Tanah Dalam Rangka Perlindungan Hak Atas Tanah Perorangan dan Penanaman Modal Agrobisnis, Jurnal Hukum Ius Qula Iustum, Vol. 18, No. 1, Januari 2011, Universitas Islam Indonesia, 2011, Jogjakarta. http://dx.doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss1.art4

Haris Budiman, Spatial Policy Dilema: Environmental Sustainability And Economic Growth, Untag Law Review (ULREV), Vol 2, Issue 1, 2018, Semarang. http://dx.doi.org/10.36356/ulrev.v2i1.717

Haris Budiman, Anis Mashdurohatun, Eman Suparman, Factors Influencing the Implementation of Spatial Planning Policy in the Regions (A Case Study in Region III Cirebon), Procceding International Conference Law Economic and Human Right 2020, Atlantis Press, Mei 2020.

https://dx.doi.org/10.2991/aebmr.k.200513.023

Jaka Suryanta dan Irmadi Nahib, Kajian Spasial Evaluasi Rencana Tata Ruang Berbasis Kebencanaan Di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah, Majalah Ilmiah Globe, Vol. 18 No. 1 April 2016.

Muhar Junef, Penegakan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol 17 No. 4, tahun 2017, Ikatan Peneliti Hukum Indonesia, 2017, Jakarta.

http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.373-390

P Dirgahayani, DN Choerunnisa, Development of Methodology to Evaluate TOD Feasibility in Buil up Environment (Case Study Jakarta and Bandung, Indonesia), IOP Conference Series: Earth and Environmental Sciene, 2018

Soedjajadi Keman, Perubahan Iklim Global, Kesehatan Manusia, dan Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Kesehatan Lingkungan, Vol. 3 No. 2, Januari 2007, Universitas Airlangga Surabaya.

Suci Rahmadani, Misran Misran, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dalam Penegakkan Hukum Lingkungan, Jurnal Justisia Vol 3 No 1, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2018, Banda Aceh.

http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5090

Suwitno Y Imran, Fungsi Tata Ruang Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Kota Gorontalo, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 Nomor 3, Universitas Jenderal Soedirman, 2013, Purwokerto.

http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.3.251

Internet

Danish Ministry of the Environment (2014), Spatial Planning in Denmark

http://www.mlit.go.jp/kokudokeikaku/international/spw/general/newzealand/index_e.html

https: //www.government.nl /topics/spatial- planning- and- infrastructure/ documents/ publications /2016 /07/24/summary-national-policy-strategy-for-infrastructure-and-spatial-planning

Ministry of Infrastructure and the Environment, 2014, Summary National Policy Strategy for Infrastructure and Spatial Planning, https: //www.government.nl/topics/spatial planning and infrastructure/ documents/ publications/ 2013/07/24/summary national policy strategy for infrastructure and spatial planning

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2398

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.