REDIVASI KELEMBAGAAN OTORITAS PENERIMAAN PAJAK INDONESIA DALAM PEMBAHARUAN SISTEM HUKUM PERPAJAKAN NASIONAL YANG PROGRESIF

Januardo Sulung Partogi Sihombing

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan urgensi atas tindakan redivasi yang optimal dari Direktorat Jenderal Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak sebagai suatu pembaharuan sistem hukum perpajakan nasional yang progresif. Adapun unsur filosofis yang digunakan dalam penulisan ini adalah kepentingan reinstitusionalisasi dan tujuan negara demi pemberlakuan sistem perpajakan yang progresif. Bagaimana keberadaan Badan Penerimaan Pajak sebagai sebuah backbone negara di pos penerimaan? Bagaimanakah upaya redivasi sistem perpajakan nasional dalam bentuk pelembagaan otorisasi dan norma yang progresif? Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa perundang-undangan dan buku-buku yang didukung oleh data primer kemudian dianalisis secara deskriptif dan diolah secara kualitatif. Temuan dari penelitian ini dikaji dari skala penerimaan pajak sebagai backbone di pos penerimaan Negara adalah Indonesia masih dianggap tertinggal jauh, meskipun pembaharuan dan perencanaan perbaikan konsep terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadi suatu badan yang lebih otonom seperti beberapa negara lain. Namun demikian, upaya pembentukan badam ini semakin jauh dari rencana terlebih lagi dengan adanya pembahasan Omnibus Law sektor perpajakan yang justru berpotensi mengurangi penerimaan Negara. Upaya redivasi dalam mewujudkan sistem perpajakan nasional yang progresif dapat diusahakan dengan memberlakukan teori dari Paul Bohannan, yang menjelaskan pentingnya pengaturan pelembagaan kembali dari norma-norma (reinstitutionalization of norms), hal ini sesuai dengan kondisi kelembagaan perpajakan Indonesia yang masih bercampur fungsi budgetair dan regulerendnya sehingga menghambat optimalisasi kinerja.


Keywords


Redivasi; Kelembagaan Ororitas; Penerimaan Pajak; Progresif

Full Text:

PDF

References


Buku

Farouq, M. 2018. Hukum Pajak di Indonesia Jakarta: Kencana Prenada Media.

Marsyahrul, Tony. 2000. Pengantar Perpajakan Jakarta: Grasindo.

MD, Mahmud, dkk. 2011. Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif: Urgensi dan Kritik. Jakarta: Epistema Institute.

Nurmantu, Sarfi. 2005. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Samekto, Adji. 2015. Pergeseran Pemikiran Hukum dari Era Yunani Menuju Postmodernisme. Jakarta: Konstitusi Press.

Shidarta, Bernard Arief. 2009. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: CV Mandar Maju.

Shidarta, Abdul Rasyid dan Ahmad Sofian, 2018. Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis. Jakarta: Prenadamedia Group.

Soekanto, Soerjono. 2006. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Warassih, Esmi. 2011. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Jurnal

Amin Purnawan, Rekonstruksi Sistem Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Berbasis Nilai Keadilan, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, Edisi Khusus Februari 2011, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto,

http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.Edsus.260

Bambang Jatmiko, Ilham Gilar Wicaksono, Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banjar Negara (Studi Deskriptif Pada Kabupaten Banjarnegara-Jawa Tengah), Jurnal Akuntansi Trisakti 6 (2), 2019, http://dx.doi.org/10.25105/jat.v6i2.5580

Budi Ispriyarso, Keberhasilan Kebijakan Pengampunan Pajak Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia, Adminitrative Law & Governance Journal Volume 2 Issue 1, March 2019, https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.47 - 59

Dwi Sulastyawati, Hukum Pajak dan Implementasinya bagi Kesejahteraan Rakyat, SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Volume 1 No 1, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2014, Jakarta DOI:10.15408/sjsbs.v1i1.1530

Elvina Desideria dan Ngadiman, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Dari Wajib Pajak Badan Tahun 2016-2017, Jurnal Paradigma Akuntansi Volume I No. 2, Fakultas Ekonomi dan Bismis Universitas Tarumanegara, 2019, Jakarta. DOI: http://dx.doi.org/10.24912/jpa.v1i2.5003

Leonard Makalalag, Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pengusaha Dalam Transaksi Perdagangan Online (E-Commerce), Legal Opinion Jurnal Ilmu Hukum Voulume 4 Edisi 1, Universitas Tadulako, 2016, Kendari,

Parmadi, Suatu Deskripsi Tentang Penerimaan Pajak Dalam Negeri Indonesia Periode 1990 2007, Jurnal Paradigma Ekonomika Vol. 1, No. 3 April 2011, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jambi, 2011, Jambi.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 6 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Internet

https://investor.id/business/omnibus-law-bisa-gerus-penerimaan-rp-80-t-pemerintah-siapkan-mitigas

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-realisasi-penerimaan-negara-di-penghujung-2019

https://dfs.semanticscholar.org,




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.2093

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.