PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum sebagai pelaksanaan asas oportunitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 35 huruf c, merupakan kewenangan jaksa agung. Pengujian Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar telah diputus Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 29/PUU-XIV/2016. Permasalahan difokuskan pada bagaimana pengenyampingan perkara demi kepentingan umum sebagai pelaksanaan asas oportunitas dalam penuntutan dan bagaimana pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis. Pengesampingan perkara demi kepentingan umum sebagai pelaksanaan asas oportunitas dalam penuntutan, memberikan pilihan pada jaksa penuntut umum untuk menuntut perkara tersebut atau mengesampingkannya sehingga tidak dilakukan penuntutan. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum berdasarkan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berikut Penjelasannya hanya dapat dilakukan oleh jaksa agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016, dapat dilakukan jaksa agung setelah kewajiban memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut (perkara yang ditangani) dilaksanakan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andi Hamzah, RM Surachman, Pre-Trial Justice Discretionary Justice dalam KUHAP Berbagai Negara, Jakarta, Sinar Grafika, 2014.
Barda Nawawi Arief, Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2012.
Darmono, Penyampingan Perkara Pidana Seponering dalam Penegakan Hukum, Jakarta, Solusi Publishing, 2013.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2013.
Kaelan, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, (Yogyakarta: Paradigma, 2009).
Mochtar Kusumaatmadja & B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup berlakunya Ilmu Hukum, Bandung, Alumni, 2000.
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Surakarta, Muhammadiyah University Press, 2004.
Jurnal
Damiri Hasan, Diskresi Seponering dalam Perspektif Hukum Islam:Studi Kasus Pidana Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah , Intizar 22(1), 2016. https://doi.org/10.19109/intizar.v22i1.544
Ferdy Saputra, Syafruddin Kalo, Mahmud Mulyadi, M. Hamdan, Analisis Yuridis Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penuntutan Oleh Kejaksaan Dikaitkan Dengan Azas Oportunitas dan UndangUndang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI , Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Sumatra Utara, 2(1), 2014.
Kiki Astuti Wulandary Suti, Kewenangan Jaksa Agung Dalam Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum , Kalabbirang Law Journal 2(2), 2020.
Muhamad Iqbal, Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas Di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum , Jurnal Surya Kencana 9(1), 2018.
http://dx.doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1178
Prianter Jaya Hairi, Pengesampingan Perkara Pidana Abraham Samad dan Bambang Widjojanto , Info Singkat Hukum 8(4), 2016.
Sri Mulyati Chalil, Pengesampingan Perkara (Deponering) Oleh Jaksa Agung Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 2016.
Tumpal Napitupulu, Penerapan Azas Oportunitas Berhubungan dengan Tugas dan Wewenang Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana (Kajian Perkara Terhadap Terdakwa Novel bin Salim Baswedan) , Jurnal Tanjungpura Law Journal 2(1), 2018. http://dx.doi.org/10.26418/tlj.v2i1.32679
Yeni Handayani, Jaksa Agung Dan Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum . Jurnal RechtsVinding, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Putusan MK Nomor 29/PUU-XIV/2016
Majalah
Kewenangan Seponering Jaksa Agung Diperketat , Majalah Konstitusi, No.120 Februari 2017
Internet
Prahassacitta, Vidya, Abolisi: Upaya Pemulihan Status Tersangka Pasca Pemberian Seponering,(http://business-law.binus.ac.id/2016/04/15/abolisi-upaya-pemulihan-status-tersangka-pasca-pemberian-seponering/ (diakses 29 Agustus 2019).
Rahadian, Lalu, Jaksa Agung Deponering Kasus Abraham Samad- Bambang Widjojanto , CNN Indonesia | Kamis, 03/03/2016 17:06 WIB, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160303170657-12-115183/jaksa-agung-deponering-kasus-abraham-samad-bambang-widjojanto? (diakses 28 Agustus 2019).
Begini Ahli KUHAP Maknai Seponering Demi Kepentingan Umum , https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5731c8f006059/begini-ahli-kuhap-maknai-iseponering-i-demi-kepentingan-umum (diakses 28 Agustus 2019).
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.2092
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ius Constituendum
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.