POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI PEMBANGUNAN KEMANDIRIAN INDUSTRI PERTAHANAN INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN

Endro Tri Susdarwono

Abstract


Tujuan penelitian ini membahas mengenai deskripsi pokok-pokok pikiran mengenai pembangunan kemandirian industri pertahanan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, tipe penelitiannya menggunakan kajian komprehensif analitis dan pendekatannya normatif analitis. Undang-undang industri pertahanan mengatur bahwa industri pertahanan terdiri atas industri alat utama, industri komponen utama dan penunjang, industri komponen dan pendukung (perbekalan), serta industri bahan baku. Dari awal, pemerintah sudah mengatur bahwa BUMN pertahanan menjadi industri alat utama sekaligus pemandu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama. Pertahanan Indonesia memerlukan kebijakan yang lebih progresif untuk mengejar ketertinggalan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) bidang pertahanan, serta dalam rangka mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan (Indhan). Kemandirian industri pertahanan sangat bergantung pada tiga pilar pelaku iptek, yaitu perguruan tinggi dan Lembaga Litbang, industri, dan user (TNI sebagai pengguna). Oleh sebab itu, pemerintah   merumuskan kebijakan terpadu bidang iptek dan industri pertahanan yang diarahkan pada kebutuhan industri pertahanan. Pokok-pokok pikiran mengenai pembangunan kemandirian industri pertahanan Indonesia   meliputi: pembentukan dan penguatan KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan), pembinaan industri utama dan pendukung, pendanaan industri pertahanan, mandiri dalam membuat/memproduksi, peningkatan kemampuan dan penguasaan teknologi industri pertahanan lewat sistem nasional, Research and development (R & D), kekuatan pertahanan minimum / Minimum Essential Force (MEF) dan Industri Pertahanan.


Keywords


industri pertahanan; alat utama sistem senjata; pemadu utama

Full Text:

PDF

References


Buku

Hartanto, Agus. Kajian Kebijakan Alutsista Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia. Jakarta : LIPI Press, 2013.

Karim, Silmy. Membangun Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia. Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia, 2014.

Supriyatno, Makmur. Tentang Ilmu Pertahanan. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014.

Yusgiantoro, Purnomo. Ekonomi Pertahanan : Teori & Praktik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2014.

Jurnal

Ahmad Jazuli, Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Demi Penegakan Hukum di Indonesia: Kewibawaan Suatu Negara, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 16, No. 2(Juni2016), Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkumham, 2016, Jakarta.

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.187-199.

Faris Al-Fadhat dan Naufal Nur Aziz Effendi, Kerjasama Pertahanan Indonesia-Korea Selatan: Kedaulatan Maritim dan Transfer Teknologi dalam Pengadaan Kapal Selam DSME 209/1400, Jurnal Ketahanan Nasional 25, No. 3 (Agustus 2019), Universitas Gadjahmada, 2019. Yogyakarta. DOI: 10.22146/jkn.48822.

Helmi Tachejadi Soerjono, Muhamad Nur Affandi, Soni Akhmad Nulhaqim, Perkembangan Alutsista Satuan Infanteri Pada Prioritas Pembangunan Minimum Essential Force (Mef), Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 01, No. 1 (September 2019). Universitas Padjadjaran, 2019, Bandung.

Ian Montratama, Strategi Optimalisasi Pengadaan Sarana Pertahanan Bagi Industri Pertahanan Indonesia, Jurnal Pertahanan 04, No. 3 (Desember 2014), Kementerian Pertahanan RI, 2014, Jakarta. DOI: http://dx.doi.org/10.33172/jpbh.v4i3J.342.

Lukman Fahmi Djarwono, Pembangunan Industri Pertahanan Indonesia: Menuju Pemenuhan Target MEF atau Sekedar Menuju Arm Candy, Jurnal Defendonesia 02, No. 2 (Juni 2017). Lembaga Kajian Pertahanan untuk Kedaulatan NKRI, 2015, Jakarta.

Muradi, Model Pendanaan Industri Pertahanan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia, Jurnal Pertahanan 05, No. 2 (Agustus 2015). Kementerian Pertahanan RI, 2015, Jakarta. DOI: http://dx.doi.org/10.33172/jpbh.v5i2.365.

Pebri Tuwanto, Politik Pembangunan Industri Pertahanan Nasional di Era Global, Jurnal Gema Keadilan 02, No. 1 (September 2015), Universitas Diponegoro, 2015, Semarang DOI: 10.3592/2.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Artikel dan Lain Lain

Bahan Kuliah untuk mata kuliah Industri Pertahanan di Prodi Ekonomi Pertahanan Universitas Pertahanan, disampaikan 12 Maret 2014.

Bitzinger (ed). The Modern Defense Industri, dalam (Silmy Karim, Membangun Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2014.

Dokumen KKIP dalam kuliah di Prodi Ekonomi Pertahanan Universitas Pertahanan, disampaikan 24 Maret 2014.

Kathleen A. Walsh, The Role, Promise, and Challenges of Dual-Use Technologies in Nasional Defense , dalam Richard A. Bitzinger (editor), The Modern Defense Industri, ABC-CLIO, LLC, California, 2009.

Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Paparan Menteri Pertahanan Selaku Ketua Harian KKIP pada Sidang Pertama KKIP , materi presentasi (Surabaya, 12 Maret 2014).

Rapat Harmonisasi RUU Revitalisasi Indhan pada Rabu, 6 Oktober 2010 di Kem Huk & HAM dalam Kuliah Mata Kuliah Industri Pertahanan Prodi Ekonomi Pertahanan Universitas Pertahanan 8 Maret 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.1759

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.