BENTUK PEMERINTAHAN PERSPEKTIF OMNIBUS LAW

Tomy Michael

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk pemerintahan demokrasi secara tepat ketika omnibus law diterapkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analitis hukum. Temuan penelitian adalah bentuk pemerintahan perspektif omnibus law merupakan demokrasi gabungan Plato dan Polybius karena tujuan akhir adalah kesejahteraan masyarakat yang dikombinasikan dengan kekausaan negara secara secara utuh. Kekuasaan negara secara utuh bukan semena-mena melainkan tetap dibatasi kehdenak dari masyarakat itu sendiri. Adanya bentuk gabungan bentuk pemerintahan demokrasi akan meniadakan makna demokrasi ekonomi seperti dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demokrasi ekonomi tersebut bukanlah bentuk pemerintahan melainkan sebutan untuk mendefinisikan makna negara dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dampak dari temuan ini akan membatasi omnibus law yang pada awalnya bagian dari kekuasaan negara secara mutlak. Adanya penggabungan bentuk demokrasi gabungan Plato dan Polybius merupakan penegasan akan demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Penggabungan harus segera dijadikan dasar dalam segala hal karena adanya omnibus law juga bertentangan dengan demokrasi menurut Plato yang awalnya mensejahterahkan rakyat dengan menerima masukan dari segala masyarakat untuk langgengnya negara. Tetapi negara juga tidak dapat mengetahui kapan omnibus law harus dilakukan negara, karena sifatnya yang tiba-tiba maka pelegalan bentuk pemerintahan Plato dan Polybius segera dilakukan. Penerapan omnibus law tetap harus melalui pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat agar tercipta check and balances serta partisipasi masyarakat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 


Keywords


pemerintahan; omnibus law; demokrasi

Full Text:

PDF

References


Buku

Pier Giuseppe Monateri, Methods of Comparative Law, Edward Elgar Publishing, Inc., Massachusetts, 2012.

Plato, The Great Dialogues Of Plato, Canada, Penguin Books Canada Limited, 1984.

_____, Republik, Jogjakarta, Bentang Budaya, 2002.

Polybius, The Rise Of The Roman Empire, England, Penguin Books.

Tom Todd, The Research Department of the Minnesota House of Representatives, Minnesota, 2018.

Jurnal

Agnes Fitryantica, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Law, Jurnal Gema Keadilan Volume 6, Edisi III, Oktober November 2019. DOI: 10.14710/gk.6.3.300-316

Arif Hidayat dan Zaenal Arifin, Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia, Jurnal Ius Constituendum |Volume 4 Nomor 2 Oktober 2019 Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Semarang. DOI : 10.26623/jic.v4i2.1654

Carol Li, A Repeated Call For Omnibus Federal Cybersecurity Law, Notre Dame Law Review, Vol. 94:5.

Denis Kirchhoff and Leonard J.S. Tsuji, Reading between the lines of the Responsible Resource Development rhetoric: the use of omnibus bills to streamline Canadian environmental legislation, Impact Assessment and Project Appraisal, 2014 Vol. 32, No. 2; Louis Massicotte, Omnibus Bills in Theory and Practice, Canadian Parliamentary Review, 2013.

Firman Freaddy Busroh, Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan, ARENA HUKUM Universitas Brawijaya, Volume 10, Nomor 2, Agustus 2017.

DOI https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4

Glen S. Krutz, Tactical Manuevering on Omnibus Bills in Congress, American Journal of Political Science, Vol 45, No 1 (January 2001).

Kurt Taylor Gaubatz, Kant, Democracy And History, Journal of Democracy Volume 7 Number 4 October 1996.

McCabe, Margaret Sova (2018) "Cooperation or Compromise? Understanding the Farm Billas Omnibus Legislation," Journal of Food Law & Policy: Vol. 14 : No. 1 , Article 5.

Muhamad Azhar, Omnibus Law sebagai Solusi Hiperregulasi Menuju Sonkronisasi Peraturan Per-Undang-undangan di Indonesia Administrative Law & Governance Journal, Vol. 2, No. 1, Feb. 2019. DOI: 10.14710/alj.v2i1.170 - 178

Muliadi Anangkota, Klasifikasi Sistem Pemerintahan Perspektif Pemerintahan Modern Kekinian, CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol. 3 No. 2. DOI 10.24198/cosmogov.v3i2.14725

Muten Nuna dan Roy Marthen Moonti, Kebebasan Hak Sosial Politik Dan Pasrtisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia, Jurnal Ius Constituendum Volume 4 Nomor 2 Oktober 2019, Program Pascasarjana Universitas Semarang. DOI : 10.26623/jic.v4i2.1652

Robert L. Nightingale, How To Trim a Christmas Tree: Beyond Severability and Inseverability for Omnibus Statutes, 125 Yale L.J. (2016).

Tara Leigh Grove, Symposium Foreword: Some Puzzles Of State Standing, Notre Dame Law Review, Vol. 94:5.

Waldemar Hanasz, Poetic Justice For Plato s Democarcy?, Interpretation: A Journal of Political Philosophy, vol. 25, No. 1 (Fall 1997).

Risalah

Louis Massicotte, Omnibus Bills in Theory and Practice, Canadian Parliamentary Review/Spring 2013.

Pidato Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dalam Rangka Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih 2019-2024.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.1749

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.