PERANAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK NAGARI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DALAM UPAYA PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT DI NAGARI CUPAK KECAMATAN GUNUNG TALANG KABUPATEN SOLOK.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan memahami pertama, bagaimana mekanisme pendirian Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) di Nagari Cupak, kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok kedua, bagaimakah peranan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dalam peningkatan kesejahteran masyarakat Nagari Cupak Kecamatan Gunug Talang Kabupaten Solok.Penelitian ini memakai metode penelitian yuridis empiris untuk melihat bagaimana mekanisme pendirian BUMnag di Nagari Cupak kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan Pertama, mekanisme pendirian Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) yang bernama Badan Usaha Milik Nagari Usali di Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dibentuk melalui musyawarah Nagari dengan dihadiri tokoh-tokoh masyarakat. BUMNag Usali Cupak telah berperan dalam pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas perokonomian di Nagari Cupak melalui unit usaha pertama Konveksi, keduA Agen BNI/PPOB BNI dan yang ketiga adalah Tabungan Bajapuik atau simpan pinjam. Kegiatan yang ini yang telah memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Raharjo, Handri. 2013. Hukum Perusahaan. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.
Sudjatmiko, Budiman, dan Yando Zakaria. 2015. Desa Kuat, Indonesia Hebat, Yogyakarta : Pustaka Yustisia
Sungguno, Bambang. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Radja Grafindo.
Sukanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI-Pers.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari
Peraturan Nagari Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Nagari Cupak.
Jurnal.
Amelia Sri Kusuma Dewi, Interpretasi Bentuk Badan Usaha Milik Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , Jurnal Media Hukum.
Coristya Berlian Ramadana Heru Wibawanro, Suwondo, Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sebagai Penguatan Ekonomi Desa, Pengembangan Potensi Ekonomi Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa Pondok Salam Kabupaten Purwakarta, Jurnal Dharmakarya Vol 5 No 1, 2016, Bandung, Perpustakaan Universitas Padjajaran, hlm 1.
Hendri Andi Mesta, Yolandafitri Zulvia, Jurnal Sembada 2018, Penerbit PKN STAN, Jakarta, Politeknik Keuangan Negara.
Martinus Aditya Pardiyanto, Konflik SosialDan Ekonomi Sebagai Dampak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Ius Constituendum Vol 2 No 2, 2017, Semarang, Program Pasca Sarjana Universitas Semarang.
P.L. Rika Fatimah, Mengembangkan Kualitas Usaha Milik Desa (Q-BUMDES) Untuk Melestarikan Ketahanan EkonomiMasyarakat dan Kesejahteraan Adaptif Perancangan Sistem Kewirausahaan Desa dengan Menggunakan Model Tetrapreneur, Jurnal Studi Pemuda Vol 7 No 2, 2018, Jogjakarta, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Gadjah Mada
Reza M Zulkarnaen, Pengembangan Potensi Ekonomi Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa Pondok Salam Kabupaten Purwakarta, Jurnal Adminitrasi Publik (JAP) Vol 1 No 6, 2017, Malang, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.
Internet
Agung Septian Wijarnako, Peran Badan Usaha Milik Desa Dalam Pemberdayaaan Masyarakat, diakses dari http://eprints.upnjatim.ac.id/4487/1/file1
HI Rinda - 2018 - scholar.unand.ac.id diakses 3 Oktober 2019
Elfina Yenti Nita Fitria Diatul Fajri Rencana Strategis Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) Berbasis Syariah di Nagari Sungayang Kabupaten Tanah Datar diakses melalui http://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/proceedings/article/view/1536/1252
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1657
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ius Constituendum
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.