PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP HAK NASABAH YANG DIRUGIKAN DALAM PEMBOBOLAN REKENING NASABAH (STUDI DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA TBK, KANTOR CABANG MEDAN GATOT SUBROTO)
Abstract
Bank, baik bank sentral maupun bank umum merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta maupun perorangan menyimpan dana-dananya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan dan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Penelitian ini membahas tentang bagaimana pertanggung jawaban bank terhadap nasabah yang dirugikan.Bank berfungsi sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana, serta melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian masyarakat. Kondisi yang demikian, maka bank adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah harus berusaha melindungi masyarakat sebagai nasabah dari tindakan lembaga ataupun oknum pegawai bank yang tidak bertanggung jawab dan merusak sendi kepercayaan masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1997.
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Lukman Santoso Az, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Pustaka Yustisia, 2011.
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, CV Mandar Maju, Bandung, 2008.
Soerjono Soekanto, Sri Mamuji Ppenelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.
Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta. PT Raja Grafindo Persada 2013.
JURNAL DAN MAKALAH
Ading Suryana, Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Perhatian Terhadap
Kepentingan Konsumen Produk Pangan, Makalah pada Seminar Nasional
Upaya Peningkatan Perlinungan Konsumen Produk Pangan , UGM, Yogyakarta.
Margareta Waworuntu, Tri Oldy Rotinsulu, Dennij Mandeij, PeranSektor Perbankan Dalam MengembangkanDaya Saing Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Indonesia Memasuki Pasar MEA 2010-2015, Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 17 No 01, 2017, Manado, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi.
Rebekka Dosma Sinaga, Sistem Koordinasi Antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Bank Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, 2017, MedanJurnal Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara.
Reza Aditya Pamuji, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dan Tanggung Jawab Bank Dalam Kasus Card Skimming, Jurnal Lex Rennassance Vol 3 No 1, 2018, Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia.
Wafiya, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internetg, Jurnal Ilmu Hukum Kanun No 56 Th. XIV, 2012, Banda Aceh, Fakultas Hukuk Universitas Syiah Kuala.
Satria Perdana Devanto, Perlindungan Nasabah Dalam Transaksi Melalui Internet Banking, Jurnal Privat Law Vol 6 No 1, 2018, Solo, Universitas Negeri Sebelas Maret.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1656
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ius Constituendum
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.