POLITIK HUKUM LEGISLASI SEBAGAI SOCIO-EQUILIBRIUM DI INDONESIA

Arif Hidayat, Zaenal Arifin

Abstract


Pembentukan hukum dan pembaruan terhadap bahan-bahan hukum, harus ditujukan untuk mewujudkan keseimbangan sosial (social equilibrium), yakni kehidupan yang tertib, adil dan sejahtera. Corak komunikasi atau dialog dan dialektika yang berlangsung dalam proses pembentukan perundang-undangan akan berpengaruh pada karakter hukum, semakin transparan dan partisipatif akan menjadikan hukum semakin responsif. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Politik hukum perundang-undangan seharusnya mencakup tiga hal: (i) menjamin keadilan dalam masyarakat (guarantee justice in society); (ii) menciptakan ketentraman hidup (creat alive placidity) dengan memelihara kepastian hukum; dan (iii) mewujudkan kegunaan (realize use) dengan menangani kepentingan-kepentingan yang nyata dalam kehidupan bersama secara kongkrit. Penerapan prinsip keadilan, didasarkan pada daya laku hukum dan kesamaan di hadapan hukum . Prinsip kepastian hukum, ditempuh melalui: (i) penormaan yang jelas dan tegas mengenai keharusan dan larangan; (ii) transparansi hukum yang menghindarkan masyarakat dari kebingungan normatif; dan (iii) kesinambungan tertib hukum yang memberi acuan bagi perilaku di masa mendatang. Adapun prinsip kemanfaatan didasarkan pada kemampuan hukum sebagai instrumen sosial untuk mengintegrasikan agregasi kepentingan sosial agar tidak saling berbenturan, dan sebaliknya terjadi keteraturan.


Keywords


Politik Hukum; Perundang-undangan; Socio-equilibrium

Full Text:

PDF

References


Buku

Achmad, Ali. 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosifis dan Sosiologis), Jakarta: Chandra Pratama.

Sujata, Antonius. 2000. Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Jakarta: Djambatan.

Bentham, Jeremy. 1975. The Theory of Legislation, Bombay, India: NM. Triparti.

Huijbers, Theo. 1995. Filsafat Hukum, Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Kusnardi, Moh. dan Bintan R. Saragih, 1995. Ilmu Negara, Jakarta: Gaya Media Pratama.

Kusumah, Mulyana W. 1981. Beberapa Perkembangan Pemikiran dan Masalah Dalam Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni.

Kusumah, Mulyana W. 2001. Tegaknya Supremasi Hukum, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Kusumah, Mulyana W. 2002. Perspektif, Teori, dan Kebijaksanaan Hukum, Jakarta: Rajawali.

Lexy J. Moleong, 2004, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Mertokusumo, Sudikno. 1986. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Penerbit Liberty.

Muttaqien, Dadan. 2010. Politik Hukum Pemerintah Republik Indonesia terhadap Perbankan Syariah Pasca Disahkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah . Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan No. 70, Januari 2010, Jakarta: PPHIMM.

Nonet, Philippe and Philip Selznick, 1978. Law and Transition: Towards Responsive Law, New York: Harper & Row.

Peters, A.A.G. dan Koesriani Siswosoebroto (ed), 1990. Hukum dan Perkembangan Sosial, Jakarta: Sinar Harapan.

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. 1986. Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Bandung: Alumni.

Rahardjo, Satjipto. 1983. Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni.

Rahardjo, Satjipto. 1985. Beberapa Pemikiran Tentang Ancangan Antardisiplin Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Sinar Baru.

Rajagukguk, Erman. 1983. Hukum dan Masyarakat, Jakarta: Bina Aksara.

Salman, Otje. 1989. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni.

Schuyt, C.J.M. 1971. Rechts Sociologie, Rotterdam: Universitarire Pers.

Soekanto, Soerjono. 1994. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soemitro, dan Ronny Hanitijo. 1984. Masalah-masalah Sosiologi Hukum, Bandung: Sinar Baru.

Suseno, Frans Magnis. 1987. Etika Politik, Jakarta: Gramedia.

Syaukani, Imam & A. Ahsin Thohari. 2008. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Tanya, Bernard, L. 2005. Hukum dalam Ruang Sosial, Surabaya: Srikandi.

Unger, Roberto M. 1975. Law and Modern Society, New York: Free Press.

Rasjidi, Lili I.B. Wyasa Putra. 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Jurnal

Achmad Irwan Hamzani, Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Jurnal Yustisia Edisi 90 September-Desember, 2014, Volume 18 No 2, 2016, Solo, Universitas Negeri Sebelas Maret,

Haposan Siallagan, Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia, Jurnal Sosiohumaniora Volume 18 No 2, Bandung, Perpustakaan Universitas Padjadjaran.

Sulaiman, Epistemologi Negara Hukum Indonesia, Jurnal Seminar Nasional Hukum Volume 2 No 1, 2016, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Zulkarnaen Ridwan, Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat, Jurnal Fiat JustisiaVolume 5 No 2, 2012, Lampung, Fakultas Hukum Lampung.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.