KASUS SENGKETA MEREK PRADA S.A DENGAN PT. MANGGALA PUTRA PERKASA DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Authors

  • Nourma Dewi Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Tunjung Baskoro Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.26623/jic.v4i1.1531

Abstract

Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual khususnya bidang merek merupakan suatu permasalahan yang terus akan berkembang mengikuti perkembangan dunia ilmu pengetahuan. Hal tersebut dapat terlihat dari semakin maraknya kejahatan   salah   satunya dalam sektor perdagangan yang terjadi saat ini. Khususnya dalam kasus Prada S.A Italy sebagai pemilik merek Prada S.A menggugat PT. Manggala Putra Perkasa dimana dalam kasus ini pengadilan memutuskan Peninjauan Kembali No.274 PK/Pdt/2003 dinyatakan adalah sah milik Prada S.A. sebagaimana yang terdapat pada salah satu amar Putusan Peninjauan Kembali No.274 PK/Pdt/2003.

References

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Djumahana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Pratkteknya di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003)

Mujiyono, Ferianto. Memahami dan cara memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (Yogyakarta: Sentra HKI UNY,2017)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM)

PUTUSAN Nomor 274 PK/Pdt/2003

Putusan.mahkamahagung.go.id

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997

Downloads

Published

2019-08-01

Issue

Section

Articles
Abstract views: 31103 ,