UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Ani Triwati, Subaidah Ratna Juita, Tri Mulyani

Abstract


Dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali. Putusan MK yang memperbolehkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali lebih dari satu kali tersebut, berkaitan dengan kepastian hukum dan keadilan. Apabila peninjauan kembali diperbolehkan lebih dari satu kali tetapi tidak ada pembatasan sampai berapa kali maka perkara tersebut tidak akan ada akhirnya, bahwa adanya asas litis finiri oportet (setiap perkara harus ada akhirnya) tidak akan terpenuhi. Beberapa permasalahan yang perlu dibahas adalah apakah dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dapat memenuhi nilai keadilan dan kepastian hukum. Selanjutnya bagaimana pengaturan mengenai peninjauan kembali sebagai implementasi Putusan MK No. 34/PUU- XI/2013 agar asas kepastian hukum dan asas litis finiri oportet akan terpenuhi. Putusan MK No. 34/PUU- XI/2013, yang menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, dapat memenuhi kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai keadilan. Hal ini dapat dilihat dari pihak kepentingan terpidana yang mana dengan diperbolehkannya peninjauan kembali dalam perkara pidana lebih dari satu kali, memberikan kesempatan untuk memperoleh kebenaran materiil dan keadilan sehingga dapat diperoleh kepastian hukum yang berkeadilan bagi terpidana mengenai perkara yang dihadapi. Untuk memenuhi asas litis finiri oportet, perlu dilakukan pengaturan bahwa untuk upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana dapat dilakukan dua kali, hal ini dilakukan untuk mencapai kepastian hukum yang berkeadilan. Di satu pihak peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk mencari kebenaran materiil dan memenuhi nilai keadilan. Di lain pihak adanya pembatasan permohonan peninjauan kembali yang boleh dilakukan dua kali adalah untuk menjamin kepastian hukum, sehingga nilai kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum dapat terpenuhi.

With the Constitutional Court No. 34 / PUU-XI / 2013, for an extraordinary legal remedy which reconsideration can be done more than once. Constitutional Court ruling that allows an extraordinary legal remedy reconsideration more than once that, with regard to legal certainty and justice. If allowed to review more than one time but there are no restrictions on how many times it is the case there will be no end, that the principle of litis finiri oportet (every case there should be eventually) will not be met. Some issues that need to be addressed is whether the Constitutional Court No. 34 / PUU-XI / 2013 can satisfy the value of justice and legal certainty. Furthermore, how the arrangements regarding the review of the implementation of the Constitutional Court as No. 34 / PUU-X / 2013 that the principle of legal certainty and the principle of litis finiri oportet will be met. Constitutional Court decision No. 34 / PUU-XI / 2013, which states that Article 268 paragraph (3) of Law No. 8 of 1981 on Criminal Procedure is contrary to the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945 and has no binding force, can meet the legal certainty without ignoring the value of justice. It can be seen from the interests of the convict which the permissibility of judicial review in criminal cases more than once, providing an opportunity to acquire the material truth and justice so as to obtain legal certainty to convict justice regarding the case at hand. To meet the principle of litis finiri oportet, it is necessary that the arrangements for legal remedy reconsideration in criminal cases can be done twice, this is done to achieve a just rule of law. On the one hand, the review can be performed more than once to search for the material truth and fulfill justice values. On the other hand the restrictions on the  reconsideration request should be done twice is to ensure legal certainty, so that the value of expediency, justice and the rule of law can be fulfilled.


Keywords


legal actions, criminal, reconsideration

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v17i2.471

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi: 

Jurnal Dinamika Sosial Budaya  

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.



Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.