KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN KODE ETIK HAKIM PASCA PUTUSAN MK NO 43/PUU-XIII/2015

Heru Nuswanto, Amri P. Sihotang,

Abstract


Kedudukan komisi yudisial sebagai pengawas system peradilan di Indonesia di rasa sangat penting untuk menjadikan system peradilan di Indonesia professional dan berintegritas. Persoalan kemudian hadir pasca putusan MK No 43/PUU-XIII/2015 dimana dalam putusan menjadikan Komisi Yudisial tidak lagi sebagai pihak yang ikut serta mengawasi perekrutan hakim tingkat pertama. Padahal dalam system ketatanegaraan jika lembaga komisi yudisial peran dan fungsinya dibatasi akan menjadikan mahkamah agung sebagai lembaga absolute dalam kekuasaan yudikatif.

.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi  No 43/PUU-XIII/2015 tidaklah menjadi penghambat Komisi Yudisial dalam melakukan penegakan kode etik. Bahkan pada sisi lain Komisi Yudisial harus mampu melakukan penerobosan penafsiran bahwa putusan tersebut semata-mata memberikan ruang dan kedudukan Komisi Yudisial untuk merespon upaya kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang secara mandiri dan merdeka akan tetapi harus sesuai real nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan menempatkan Komisi Yudisial yang nantinya akan menguji idependensi hakim-hakim yang merupakan hasil seleksi dari Mahkamah Agung secara ketat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar kode etik yang telah telah dicanangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Status of the Judicial Commission as the regulatory system in the sense of justice in Indonesia Sangat system makes for a review of integrity and professional judiciary in Indonesia. Present Problems then after the Constitutional Court ruling No. 43/PUU-XIII/2015 Where hearts Judicial Commission Decision making is NOT Again as parties Yang Participate oversee the recruitment of judges of first instance. Whereas hearts constitutional system if Institution Role and functions of the Judicial Commission shall be limited to make the Supreme Court as the Institute for Judicial power absolute hearts.

Post a Constitutional Court decision No. 43/PUU-XIII/2015 does not become an obstacle to the Judicial Commission in enforcing the code of conduct. Even on the other side of the Judicial Commission should be able to make a breakthrough interpretation that the decision merely provides the space and the position of the Judicial Commission to respond to the efforts of the independence of judiciary is independent and free but must be corresponding real values of Pancasila and the Constitution of the Republic Indonesia by placing the Judicial Commission which will examine idependensi judges were selected from the Supreme Court strictly in performing their duties and functions in accordance with the basic principles of the code of conduct that has been implemented in accordance with the legislation in force.


Keywords


Kedudukan, Pengawasan dan Kode Etik

Full Text:

PDF

References


Fx Adji Samekto, 2013, Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Indept Publishing

Inu Kencana Syafiie, 1994, Sistem Pemerintahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta

J.J. Von. Schmid, 1979. Pemikiran Tentang Negara Dan Hukum Abad Kesembilanbelas (judul asli het denken over staat en recht in de negentiende eeuw). Pembangunan dan Erlangga Kramat. Jakarta

Jimly Asshidiqie, 2014, Peradilan Etik Dan Etika Konstitusi, Jakarta Timur, Sinar Grafika

Moh. Mahfud MD, 2013, Perdebatan Hukum Tata NegaraPasca Amandemen Konstitusi, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Munir Fuady, 2010, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor

Ni matul Huda, 2015, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta

Sadjipto Rahardjo, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung

______________, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung

Silalahi, 2006, Metode Penelitian Sosial, Unpar Press, Bandung

Suteki, 2013, Desain Hukum Di Ruang Sosial, Thafa Media, Yogyakarta

Jurnal/Internet

M. Syamsudin, Rekonstruksi Perilaku Etik Hakim dalam Menangani Perkara Berbasis Hukum Progresif, Jurnal Hukum No. Edisi Khusus vol. 18 Oktober 2011

KY terima 1.900 pengaduan kasus "hakim nakal", diunduh pada tanggal 10 Mei 2016, Pukul 16.00 wib, http://www.antaranews.com/berita/409073/ky-terima-1900-pengaduan-kasus-hakim-nakal

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v6i2.948

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Hukum dan Masyarakat Madani



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani