Kebijakan Hukum Pembatalan Kontrak Dalam Keadaan Force Majeure Pandemi Covid-19 di Indonesia

Riza Fibriani

Abstract


Pembatalan kontrak pada saat pandemi covid-19 di Indonesia telah banyak dilakukan oleh banyak pihak. Hal tersebut terjadi karena pemerintah mengeluarkan Kepres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana dalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Pandemi covid-19 masuk dalam kategori force majeure atau keadaan memaksa karena menyebabkan sektor perekonomian mengalami penurunan. Masyarakat tidak bisa melakukan pekerjaan seperti biasanya, semua kegiatan yang kita lakukan sangat dibatasi. Beberapa perusahaan juga melakukan pemutusan hubungan kerja. Hal itulah yang menjadi penyebab adanya pembatalan kontrak secara sepihak karena tidak mampu memenuhi prestasi. Kontrak/perjanjian dibatalkan secara pihak tanpa memperdulikan rasa keadilan. Namun, sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata disebutkan bahwa kontrak merupakan undang-undang bagi para pihak. Jadi pembatalan kontrak dengan memperhatikan aspek keadilan dalam hukum dan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata tersebut tidak bisa dilakukan dalam keadaan force majeure pandemi covid-19. Para pihak diharuskan untuk melakukan itikad baik sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata dengan meninjau ulang kontrak atau renegosiasi dengan menambahkan klausul kontrak penundaan melaksanakan kewajiban.

Kata Kunci : Kontrak, Force Majeure.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v10i2.2323

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani