Implikasi Hukum Tidak Diwajibkannya Pembuktian Tindak Pidana Asal (Tinjauan Pasal 69 UU No.8 Tahun 2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014)

Yulianto Yulianto, Bambang Waluyo

Abstract


Tulisan ini membahas tentang subtansi dari Pasal 69 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Permasalahan yang terjadi dalam tataran penegakan hukum di lapangan adalah bahwa pasal 69 ditafsirkan oleh sebahagian penegak hukum sebagai pasal yang memberikan ruang kebebasan untuk tidak melakukan pembuktian pidana asal. Tentu tafsir ini membawa implikasi hukum yang tidak sederhana karena menyangkut asas praduga tak bersalah dan konsepsi pembuktian dalam sistem pradilan pidana di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini adalah memberikan pandangan tentang maksud pasal 69 tersebut dimana kemudian pasal tersebut dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan mahkamah konstitusi dan putusan pengadilan serta pendekatan kasuistis atas beberapa praktek penegakan hukum di lapangan. Tulisan ini menghasilkan kesimpulan bahwa pembuktian tindak pidana asal tetap harus dilakukan agar proses penegakan hukum tetap berjalan jujur, adil, dan independen (due process of law ).

Keywords


Kata Kunci : Pembuktian, Pencucian Uang

Full Text:

PDF PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v10i2.2196

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani