Pencegahan Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 71/PUU/XIV/2016 Melalui Pendekatan Kebijakan

Yaris Adhial Fajrin, Ach. Faisol Triwiwijaya

Abstract


Korupsi sebagai extra ordinary crime dalam upaya memberantasnya tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum pidana yang sifatnya represif namun juga harus menggunakan instrument pencegahan. Namun pasca putusan MK Nomor 71/PUU/XIV/2016 aspek pencegahan dalam rangka tindak pidana korupsi mengalami kemunduran dalam tataran regulasi karena putusan tersebut menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan salah satu regulasi yag bersifat pencegahan tindak pidana korupsi. Aspek pencegahan dalam upaya pemberantasan korupsi memiliki peran strategis karena tidak cukup apabila hanya menggunakan penegakan yang sifatnya represif. Dipandang dari sisi keadilan Pancasila serta politik kriminal putusan MK Nomor 71/PUU/XIV/2016 merupakan anomali ditengah gencarnya agitasi pemberantasan korupsi di Indonesia dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat karena dalam tindak pidana korupsi masyarakat adalah korban.

Corruption as an extraordinary crime in an attempt to eradicate it is not enough just to rely on criminal law enforcement that are repressive but also must use the instrument of prevention. But after the Constitutional Court decision No. 71 / PUU / XIV / 2016 aspects of prevention in the context of corruption suffered a setback in the level of regulation because the decision states do not have binding legal force of Article 7 paragraph (2) letter g of Law No. 10 of 2016 which is one regulation meant to be the prevention of corruption. Prevention aspects of the eradication of corruption has a strategic role because it is not enough if it only uses that are repressive enforcement. Viewed from the side of Pancasila justice and criminal politics, the Constitutional Court's decision No. 71 / PUU / XIV / 2016 was an anomaly in the midst of the incessant agitation to eradicate corruption in Indonesia and caused losses to the community because in the corruption act the community was a victim.


Keywords


Korupsi; Politik Kriminal; Kebijakan Hukum Pidana;

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Edisi Kedua, Cetakan Ke-3, Jakarta: Kencana, 2011

Faisal, Ilmu Hukum, Sebuah Kajian Kritis, Filsafat, Keadilan, dan Tafsir, Yogyakarta, Thafa Media, 2015

Gosita, Arif, Maslah korban kejahatan, CV Akademika Pressindo, Jakarta, 2005

Hiariej, Eddy O.S, Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Junaidi, Muhammad, Ilmu Negara sebuah konstruksi ideal negara hukum. Malang, Setara Press, 2016.

Kaelan, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Untuk Mewujudkan Nilai-nilai Pancasila, Rasa Kebangsaan, dan Cinta Tanah Air, Edisi Revisi Kesepuluh, Yogyakarta: Paradigma, 2014.

Kartasasmita, Ginandjar. Pembangunan untuk Rakyat : Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, Jakarta, CIDES, 1996

Kusumaatmadja, Mochtar. Hubungan Antara Hukum dengan Masyarakat: Landasan Pikiran, Pola, dan Mekanisme Pelaksanaan Pembaruan Hukum. Jakarta BPHN-LIPI. 1976

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT Citra Aditya. 2004

Latif, Yudi. Negara Paripurna : Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta PT. Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Muladi, HAM Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Bandung, Refika Aditama, 2005

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: P.T. Alumni, 1985.

Muhammad, Bushar. Pokok-pokok Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Paramita, 1981.

Prasetyo, Teguh. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung, Nusa Media, 2018.

Ravena, Dey dan Kristian, Kebijakan Kriminal Jakarta, Kencana, 2017.

Rosadi, Otong, Quo Vadis, Hukum Ekologi dan Keadilan Sosial, Dalam Perenungan Pemikiran (Filsafat) Hukum. Bantul Thafa Media, 2012.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada. 2004

Tanya, Bernard L et.al. Teori Hukum. Bantul, Genta Publishing, 2013.

Zaidan, Ali. Kebijakan Kriminal Jakarta, Sinar Grafika, 2016.

Jurnal :

Amrullah, M. Arief. Pencucian Uang dan Kejahatan Terorganisir. Jurnal Hukum. No. 22 Vol 10. Januari 2003.

Damanik, Kristwan Genova, Antara Uang Pengganti Dan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Masalah-masalah Hukum, Jilid 45 No. 1, Januari 2016.

Matnuh, Harpani. Law as a Tool of Social Engineering. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, volume 147; 2017

Hanafi, Ridho Imawan, Pemilihan Langsung Kepala Daerah Di Indonesia: Beberapa Catatan Kritis Untuk Partai Politik. Jurnal Penelitian Politik Volume 11 No. 2 Desember 2014.

Hartono, Sunaryati. Kebijakan Pembangunan Hukum Jangka Panjang Tahap Kedua Jakarta majalah BPHN 1994 No 1.

Internet :

https://www.beritasatu.com/nasional/528035/icw-hukuman-bagi-kepala-daerah-korup-masih-ringan.

https://www.merdeka.com/politik/ini-daftar-49-mantan-koruptor-yang-maju-jadi-caleg-di-pemilu-2019.html.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v9i1.1443

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani