Pengawasan Dprd Kota Semarang Terhadap Penggunaan Anggaran Daerah Semarang Oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang

Idris Setiawan, Heru Nuswanto, Ariyono Ariyono

Abstract


DPRD Mempunyai tugas diantaranya sebagai penganggaran dan pengawasan dalam pelaksanaan dana APBD untuk satu tahun kedepan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sumber data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pengawasan DPRD Kota Semarang terhadap penggunaan anggaran daerah Semarang oleh Pemerintah Daerah Semarang telah dilaksanakan dengan menggunakan hak DPRD namun belum optimal. Hak tersebut antara lain pengawasan melalui penggunaan hak DPRD meminta keterangan, pelaksanaan pengawasan melalui kunjungan kerja dan aspirasi, dan penggunaan hak DPRD    mengadakan    penyelidikan.    Faktor-faktor    yang    menjadi    kendala    dalam     pelaksanaan pengawasan DPRD Kota Semarang terhadap penggunaan anggaran daerah Semarang oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang adalah kendala teknis dan kendala kepentingan politik, ketersediaan sarana dan prasarana, partisipasi masyarakat, dan faktor internal partai. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut telah mengupayakan pengoptimalan fungsi pengawasan DPRD, membangun kerjasama dan komunikasi yang lebih baik lagi terhadap eksekutif agar tercipta transparansi yang sehat, menumbuhkan rasa tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan tugas dan mendahulukan kepentingan    masyarakat    luas    tidak     kepentingan    kelompok    politiknya,    meminta    keterbukaan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, dan meluruskan kebijakan dengan aturan-aturan yang ada

 

Having duties council among others as budgeting and supervision in the implementation of the apbd funds for one years.A method of approach that is used is juridical empirical to the source of primary and secondary data who then analyzed qualitatively.Based on the research done known supervision semarang city council on the use of regional budgets semarang by local governments semarang has been implemented the right use council but not yet optimal.The right these include surveillance by the use of the right council ask for information, the supervision through the working visit and aspirations, and the use of launch an inquiry into the right council. Factors that becomes obstacle in the supervision semarang city council on the use of regional budgets semarang by local governments the city of semarang is technical obstacles and obstacles political interests , the provision of facilities and infrastructure , public participation , and the internal factor party .To address any constraints has been seek pengoptimalan supervisory function council , establish cooperation and communication that better the executive from in order to have a healthy transparency , promote a feeling a big responsibility in implementing the tasks and give the interest of the broad not interests his political group,ask opennes the community in express their opinions,and straightens policy by rules that is.


Keywords


Pengawasan, DPRD, Anggaran Daerah

Full Text:

PDF

References


Amiruddin dan Zainal Asikin.Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada,

Burhan, Ashofa. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Deodatus, Acry.DPRD dan Demokrasi Pemerintahan Daerah.Semarang : Asosiasi Ilmu Politik

Indonesia, 2002.

Djojosoekarto Agung, Dwijowiyoto R., I Ketut Putra Erawan, Yasadhana V., Akuntabilitas Publik dan Fungsi Pengawasan DPRD. Jakarta: Gramedia, 2004.

Ellya, DPRD Bentuk Raperda dan Maksimalkan Pengawasan , Berita Jateng, 5 Januari 2016. Eschborn, Norbert. Akuntabilitas Publik dan Fungsi Pengawasan DPRD.Jakarta : Sekretariat

Nasional EDEKSI, 2004.

Hadi, Sumitro. Metodologi Research. Yogyakarta : Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, 2003. Husen, La Ode. Hubungan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Dengan Badan Pemeriksa

Keuangan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Bandung: Utomo, 2005.

Irawan, Soejito. Pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan keputusan. Kepala Daerah. Jakarta: Bina Aksara, 1983.

Kartiwa A. Implementasi Peran dan Fungsi DPRD Dalam Rangka Mewujudkan Good

Governance.Jakarta : RajaGrafindo, 2006.

Mardiasmo.Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: ANDI, 2002. Moenta, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah.Yogyakarta : PT ANDI, 1999. Nasution, S. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Yogyakarta : Rekasarasin, 1996.

Norbert Eschborn, Akuntabilitas Publik dan Fungsi Pengawasan DPRD. Jakarta : Sekretariat

Nasional EDEKSI, 2004.

Pujiastuti, Endah. Handout Hukum Administrasi Negara.Semarang : FH USM, 2013. Situmorang, Victor M. Aspek Hukum Pengawasan Melekat.Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2004.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2005. Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005. Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum. Semarang: Fakultas Hukum Undip, 1993. Sugono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : RajaGrafindo, 2013.

Sunindhia, Y.W. Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. Jakarta : Rineka Cipta, 2008. Susanto, Anthoni F. Wajah Peradilan Kita. Bandung : PT. Refika Aditama, 2004.

Y.W. Sunindhia, Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah (Jakarta : Rineka Cipta, 2008.

Peraturan perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia 1945. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan

Daerah.

Website :

Aditya, Sudianto. Fungsi DPRD terhadap APBD (Online), 25 Juli 2012, (http://sudiantoaditya.blogspot.co.id/2012/07/fungsi-dprd-terhadap-apbd_3137.html, diakses 29 Januari 2016).

Nama Fraksi DPRD Kota Semarang (Online), http://dprd.semarangkota.go.id/ nama-fraksi/, diunduh tanggal 25 Juli 2016.

A. Prianggoro, DPRD Kota Semarang akan Bentuk Pansus Raibnya Deposito Rp 22 Miliar, (Online),

Maret 2015, (http://jateng.tribunnews.com/2015/03/19/dprd-kota-semarang-akan- bentuk-pansus-raibnya-deposito-rp-22-miliar, diakses pada 25 Juli 2016).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v5i3.1437

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani