Perlindungan Hukum Merek Dagang Coca-Cola Terhadap Pelanggaran Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis

Afis Yunika, B. Rini Heryanti, Tri Mulyani

Abstract


Perlindungan hukum merek dagang Coca-Cola terhadap pelanggaran persamaan pada pokoknya ditinjau menurut UU Nomor 20 Tahun 2016. Bagaimana kendala dan upaya mengatasi pelanggaran persamaan pada pokoknya terhadap merek dagang Coca-Cola. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penilitian yuridis empiris yaitu, cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder untuk dilanjutkan dengan mengadakan pengamatan secara objektif di PT Coca-Cola. Berdasarkan hasil penelitian yang ditinjau dari UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan hukum merek dagang Coca-Cola terhadap persamaan pada pokoknya, yakni menggunakan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan preventif ialah Perlindungan hukum sebelum terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum terhadap merek, sedangkan perlindungan hukum represif ialah perlindungan hukum terhadap merek manakala ada tindak pidana merek atau pelanggaran hak atas merek. Sementara kendala dan upaya mengatasi pelanggaran persamaan pada pokoknya yaitu, masih banyaknya produk yang masih secara luas diperdagangkan di pasaran, sedangkan upaya mengatasinya adalah dengan penegakan hukum merek-merek dagang yang melakukan pelanggaran persamaan pada pokonya dan dalam penyelesaian permasalahan pelanggaran merek, dapat melalui jalur non litigasi dengan gugatan ganti rugi atau pencabutan lisensi merek dagang dari pasaran luar.

The protection of the law of trademarks Coca Cola of the transgression of the similarities in the point reviewed according to Act No. 20 2016 and how obstacles and efforts to resolve the breach of equality at the point of a trademark Coca-Cola.The research method used in the writing of this bachelor theses is anextensive micro insurance nomative empirical namely, how to procedures that are used to solve the problem with the research examines the secondary data to continue to make observations it objectively in PT Coca-Cola. Based on the results of research reviewed from the Act No. 20 2016 about legal protection trademarks Coca-Cola against the similarities in the point, i.e. using legal protection preventive and repressive legal protection. Preventive protection is the protection of the law before the criminal act or breach of the law against other brands, while the protection of the law is the protection of the law against the repressive brands when there is a criminal act brands or brand rights violations. While the problems and efforts to resolve the breach of common ground on the point is that there are still many products that are still widely traded in the market, while efforts to solve them is with law enforcement the brands trademarks that do breach similarities and solving the problems brand violations, can through non line of litigation with the spurious compensation or trademark license revocation from the market outside.


Keywords


Perlindungan Hukum; Merek Dagang; Pelanggaran Merek;

Full Text:

PDF

References


Buku :

Lindsey, Tim. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni, 2006

Rizaldi, Julius. Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal Terhadap Persaingan Curang. Bandung: Alumni, 2009

Sjahputra Iman, Menggali Keadilan Hukum: Analisis Politik Hukum & Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Alumni, 2009

Soejono dan Abdurrahman. Metode Penelitian :Suatu Pemikiran dan Penerapan. Jakarta: Rineka Cipta, 2005

Sutedi, Adrian. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v7i2.1024

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani